Site icon SumutPos

Sidang Bentrok PP-IPK Dikawal Ketat Polisi Bersenjata

fOTO: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Terdakwa Irwansyah Suganda Nasution, M Ilham, Dedek Syahputra dan AM Lubis menjalani proses persidangan kasus bentrokan massa OKP di pn Medan, Kamis (21/4). Keempat terdakwa menjalani sidang perdana, terkait kasus bentrokan yang menyebabkan seorang tewas.
fOTO: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Terdakwa Irwansyah Suganda Nasution, M Ilham, Dedek Syahputra dan AM Lubis menjalani proses persidangan kasus bentrokan massa OKP di pn Medan, Kamis (21/4). Keempat terdakwa menjalani sidang perdana, terkait kasus bentrokan yang menyebabkan seorang tewas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polresta Medan mengerahkan 780 personel bersenjata lengkap untuk mengamankan sekaligus mengawal jalannya sidang perdana kasus bentrokan antara Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK), di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/4) siang. Personel gabungan itu dikerahkan untuk mencegah pihak luar mengganggu jalannya sidang. Selain personel, polisi juga mengerahkan satu unit barakuda.

Pengamanan sidang ini langsung dipimpin Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto. “Ini sidang perdana (bentrok antara PP dan IPK) yang terjadi pada 30 Januari 2016 lalu. Ada empat terdakwa yang akan disidangkan kasus pengrusakan,” ungkap Mardiaz.

Mardiaz menjelaskan, 780 personel tersebut berasal dari Polda Sumut dan Polresta Medan. Tim gabungan itu bertugas untuk mensterilkan ruangan PN Medan agar tidak ada massa yang tidak berkepentingan masuk ke dalam ruang sidang ataupun halaman PN Medan.

“Kita juga menertibkan pengunjung ataupun massa simpatisan yang tidak tertib saat berlalu lintas. Ada beberapa orang yang kita tilang karena melanggar lalu lintas dan kita razia sehingga kita meyakinkan agar tak ada massa yang membawa senjata tajam, narkoba dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menghadirkan empat terdakwa di kursi pesakitan. Mereka adalah Iwan Sugita Nasution alias Iwan, M Ilham, April Mop Lubis alias Bagong dan Dedek Syahputra alias Balok. Keempat terdakwa merupakan kader Pemuda Pancasila.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan keempat terdakwa terlibat dalam bentrokan yang terjadi di Jalan MH Thamrin/Jalan Asia, Medan, Sabtu, 30 Januari 2016 lalu. Kemudian, bentrokan itu mengarah pada perusakan terhadap kenderaan bermotor milik kader IPK.

Di mana, keempat terdakwa ikut merusak mobil Suzuki Sidekick warna hijau BK 2 TW milik Ali Ikhwan, yang merupakan kader IPK dari PAC IPK Medan Labuhan. “Di lokasi kejadian, terdakwa dengan terang-terangan dan terbuka melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang menyebabkan kerugian orang lain. Terdakwa secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap sebuah mobil Suzuki yang ditumpangi kader IPK,” kata Randi di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Aziz.

Masih kata Randi, kasus ini bermula saat saksi korban Ali Ikhwan menerima pesan singkat dari Ketua IPK PAC Medan Labuhan pada 29 Januari 2016 lalu. Isinya pesannya, mengundang seluruh kader untuk menghadiri pelantikan di Jalan Pelajar, Medan pada 30 Januari. Keesokan harinya, saksi berangkat dengan mengendarai mobil Suzuki Sidekick menuju kantor IPK PAC Medan Labuhan. Bersama anggota lain, mereka berkendara secara beriringan menuju lokasi pelantikan.

“Tiba di simpang Jalan Asia ada keramaian massa PP. Kemudian ada yang berteriak ‘serang’, ‘matikan’ sambil bawa batu, balok dan kelewang. Karena ketakutan, saksi pun membuka seragam IPK mereka dan berlari meninggalkan mobil dalam keadaan hidup,” kata Randi.Massa PP yang menyerang kemudian melihat identitas IPK di dalam mobil tersebut.”Para terdakwa kemudian berteriak (ayo balikkan mobil IPK ini. Hancurkan). Mereka kemudian bersama-sama melakukan perusakan terhadap mobil tersebut,” jelas jaksa.

Atas perbuatan itu, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan Pasal 406 Ayat 1 jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. “Keempat terdakwa terancam hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. Usai membacakan dakwaan, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan nota keberatan dakwaan. Dengan itu, majelis hakim pun kemudian menunda persidangan hingga Kamis (28/4) mendatang. Dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.(gus/deo)

Exit mobile version