Site icon SumutPos

Polisi Ciduk Pembobol Doorsmer Gesere

MEDAN, SUMUTPOS.CO – tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsekta Medan Baru, berhasil meringkud dua pelaku pencurian di Doorsmer Gesere, Jalan KH Wahid Hasyum Medan.

DIPAPARKAN: Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus memaparkan kedua tersangka pembobol doorsmer Gesere. Sumut Pos/ist.

Kedua pelaku berinisial MSS alias Nasution (43), warga Pasar IX Tembung, dan rekannya, RBS (41), warga Jalan Kuali, Medan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, kedua tersangka diciduk atas laporan pemilik doorsmer, Malantang Sihombing (57).

Dijelaskan Irwansyah, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu(28/4) 2021 sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Nomor 122 tepatnya di lokasi usaha doorsmer merk Gesere milik korban.

Dalam laporan korban, sambung Irwansyah, tempat usahanya kehilangan 2 unit motor dinamo, 2 unit mesin pompa air merk sanyo, 1 unit out door AC 1 PK, 2 unit mesin pompa air merk Ground Fos, 8 batangan selongsongan lift doorsmer, dan 4 buah batangan kaki lift doorsmer.

“Berdasarkan dari laporan korban itu, selanjutnya personel dari unit Reskrim, kita melakukan penyelidikan pelaku. Tepat pada 7 Mei 2021, pelaku berinisial MSS alias Nasution berhasil ditangkap dari kawasan Jalan KH Wahid Hasyim Medan, dan petugas pun segera memboyong pelaku ke mako Polsek Medan Baru,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, tambahnya, pelaku beraksi ditemani dua temannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), dengan mengunakan becak motor( betor) mendatangi tempat usaha korban pada Rabu, 28 April 2021, sekira pukul 23.00 WIB.

“Mereka masuk dengan merusak ventilasi kosen jendela, dan selanjutnya merusak pintu keluar. Kemudian barang hasil curian itu dibawa menggunakan betor yang sudah dipersiapkan pelaku dan temannya, lalu menjualnya ke penampungan barang bekas,”bebernya.

Usai dilakukan pengembangan, pada 10 Mei 2021, petugas pun menangkap R, sebagai penadah.

“Kini kedua tersangka sudah kita amankan di mako Polsek Medan Baru. Kepada kedua tersangka akan diancam dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (mag-1)

Exit mobile version