Site icon SumutPos

Pengedar Sabu Dicokok Polisi

SURYA/SUMUT POS
TERSANGKA: Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul berhasil meringkus tersangka Akien, Jumat (19/7).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul bersama Satresnarkoba Polres Sergai mengungkap peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Dolok Masihul. Sakien (53) alias Akien sukses dicokok polisi.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Sergai berhasil mengamankan Adi Suprianto (40) alias Adi Tot karena mengedarkan sabu.

Dari hasil pengembangan Adi mengaku sabu itu didapatnya dari tangan Akien warga Dusun V, Desa Blok 10, Kecamatan Dolok Masihul.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Sergai langsung berkordinasi dengan Polsek Dolok Masihul untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Akien.

Menerima informasi itu, Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan.

Tak lama, petugas mendapat informasi bahwa tersangka Akien sedang bersembunyi di kebun karet Dusun V, Desa Blok 10, Kecamatan Dolok Masihul.

Menerima informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Saat digeledah, tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba jenis sabu.

Saat diinterogasi, Akien tidak mengaku ada menjual sabu kepada Adi. Guna penyelidikan lebih lanjut, Akien digelandang ke Mapolsek Dolok Masihul.

Kapolsek Dolok Masihul AKP Jhonson M Sitompul SH, MH melalui Kanit reskrim Iptu M Tambunan SH membenarkan telah menangkap Akien.

“Dari hasil pengembangan Satresnarkoba Polres Sergai, bahwa sabu itu diperoleh dari Akien yang dijual kepada Adi.

Langsung saja kami melakukan penangkapan terhadap Akien di tempat persembunyiannya. Tersangka dijerat dengan pasal UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Tambunan.(sur/ala)

Exit mobile version