Site icon SumutPos

Ibu Penjual Anak Kandung Divonis 4 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menghukum Hanita Sari Nasution dengan pidana penjara selama 4 tahun. Ibu rumah tangga (IRT) ini, terbukti bersalah menjual anak kandungnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/7).

PUTUSAN: Hanita Sari Nasution, terdakwa kasus penjual anak kandung menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Rabu (21/7).

Dalam amar putusannya, terdakwa warga Jalan Bhayangkara Medan Tembung bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Menjatuhkan terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan,” katanya.

Menurut majelis hakim, adapun yang memberatkan karena perbuatan terdakwa dilakukan pada anak kandungnya sendiri. “Sementara yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” ucap Denny.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho kompak menyatakan terima. Vonis ini, sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho.

Diketahui, kasus ini bermula pada Januari 2021 lalu. Terdakwa HSN didatangi oleh lelaki hidung belang yang mencari jasa pelayanan seks. Kemudian terdakwa mengarahkan korban yang merupakan anak kandung terdakwa untuk melayani nafsu lelaki tersebut di mana terdakwa memperkerjakan korban sebagai pekerja seks sudah berjalan selama 7 tahun.

Kemudian terdakwa dan lelaki tersebut sepakat tarif jasa pelayanan seks yang dilakukan oleh korban sebesar Rp350.000, kemudian terdakwa dan korban bersama lelaki tersebut pergi menuju Hotel Red Doorz Jalan Dahlia Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung.

Setelah masuk ke dalam salah satu kamar hotel lalu lelaki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp350.000 sebagai upah pelayanan jasa seks kepada korban yang diterima oleh terdakwa.

Kemudian terdakwa ke luar dari kamar hotel dan menunggu korban yang sedang melayani lelali di lobi hotel. Namun, pada saat terdakwa sedang menunggu, datang petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti uang sebesar Rp350.000 dari terdakwa yang diakui oleh terdakwa adalah uang yang diterima terdakwa dari lelaki hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa pelayanan seks. (man/azw)

Exit mobile version