Site icon SumutPos

Kejagung Ambil Alih Tuntutan Penghina Bendera Tauhid

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang tuntutan terdakwa kasus ujaran kebencian melalui media sosial Instagram, Agung Kurnia Ritonga, diketahui dua kali tertunda. Penyebabnya, berkas perkara pria 22 tahun tersebut diketahui telah diambil alih Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina saat ditemui di Pengadilan Negeri Medan.

“Iya kita masih menunggu arahan dari Kejagung ya, karena Kejagung yang ambil. Ini belum turun, makanya saya pun nungguin juga,” katanya, Jumat (22/2).

Terpisah, Penasehat hukum terdakwa, Hamda Hasonangan Harahap yang sempat menunggu sidang digelar, berharap agar kliennya itu mendapat hukuman yang adil. Apalagi, Agung Kurnia dan pelapor diketahui sudah berdamai.

“Jadi untuk apalagi menghukum tinggi-tinggi. Karena si Agung ini pun sudah merasa bersalah dan berdamai dengan si pelapor,” ujarnya.

Mengacu pada fakta persidangan, Hamda mengatakan kliennya Agung Ritonga sudah meminta maaf secara terbuka melalui media sosial Instagram seperti saat ia melakukan penghinaan.

“Melihat fakta-fakta persidangan kan dia sudah minta maaf di media sosial Instagram, dan secara tertulis” tukasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina yang membacakan dakwaan pada sidang sebelumnya mengatakan, perbuatan Agung berawal pada tanggal 24 Oktober 2018 di sebuah kedai kopi di Jalan Laksana Medan.

“Saat itu terdakwa mengetik kalimat di instastory instagramnya dengan isi kalimatnya berupa ‘Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad. Tuhan kalian aja anteng diatas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bokep, klen pulak yang sibuk’,” ucap JPU Rahmi.

Lebih lanjut, terdakwa nekat melakukan perbuatan itu, lantaran protes terhadap orang-orang yang marah dengan bendera Tauhid dibakar.

Sebab dengan marah-marahnya mereka, menurut terdakwa, hal itu tidak menyimbolkan ajaran Islam. Karena hanya dengan dibakarnya bendera nilai ke Islaman tidak hilang.

Selain itu, sebut JPU, berdasarkan keterangan ahli ITE, bahwa perbuatan terdakwa masuk kedalam tindakan pidana yang menjurus ke SARA. Sementara, berdasarkan keterangan ahli bahasa, bahwa postingan terdakwa pada akun instagram Patipadam, merupakan penistaan agama.

Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pidana Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (man/ala)

Exit mobile version