Site icon SumutPos

Man Batak Divonis 20 Tahun Penjara

PUTUSAN: Ketua majelis hakim, Delta Tamtama saat membacakan putusan hukuman terhadap Man Batak.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menghukum terdakwa bandar narkoba Iman Pasaribu alias Roy alias Man Batak, selama 20 tahun penjara, Selasa (22/2). Pada putusan hakim, Man Batak yang dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diminta untuk mengembalikan sejumlah tanah, bangunan, mobil dan tanah pertanian miliknya.

Putusan 20 tahun penjara yang dibacakan oleh hakim ketua Delta Tamtama tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Labuhanbatu yakni Maulitasari Siregar, Daniel Tulus M Sihotang dan Theresia Tarigan, langsung mengajukan banding. Dimana sebelumnya, tim JPU menuntut terdakwa Man Batak hukuman penjara seumur hidup.

“Atas petunjuk Kajari Labuhanbatu, kami mengambil sikap serta menyatakan banding dan secepatnya akan membuat memori banding,” ujar Firman Simorangkir.

Maulitasari menambahkan, adapun barang bukti berupa 2 unit mobil dari 4 unit dan 6 sertifikat tanah dari 13 sertifikat beserta bangunan di atasnya dikembalikan kepada Nurainun melalui terdakwa dan barang bukti lainnya dirampas untuk negara.

Penasihat Hukum terdakwa Tengku Fitra Yunita usai pembacaan putusan mengatakan, masih terlalu berat putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Man Batak, namun tetap menghargai putusan tersebut.

“Saya kira putusan tersebut masih terlalu berat, namun saya tetap menghargai putusan yang diberikan majelis hakim, “ sebut Tengku Fitra Yunita.

Dalam pembacaan tuntutan sebelumnya, JPU Maulitasari Siregar, Daniel Tulus M Sihotang dan Theresia Tarigan mengatakan, terdakwa Man Batak dijerat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), diyakini terbukti melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika dan pencucian uang, atau menukarkan hasil tindak pidana untuk kekayaan.

Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana narkoba dan pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, junto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana, sebut JPU Maulitasari dalam pembacaan tuntutannya.

JPU juga menuntut agar barang bukti uang Rp500 juta, 5 unit mobil mewah di antaranya Jeep Rubicon, Pajero, CRV, XPander, L300 dan 14 sertifikat tanah dan bangunan dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti sabu 5 Kg dan pistol jenis airsoftgun, dirampas untuk dimusnahkan. (fdh/han)

Exit mobile version