Site icon SumutPos

Tiga Cewek Ini Tergiur Upah Rp1 Juta Jadi Kurir Sabu

Foto: Riadi/PM Polresta Medan memaparkan barang bukti sabu-sabu dan tiga cewek yang menjadi tersangka kurir, di Jalan HM Said Medan, Senin (22/6/2015).
Foto: Riadi/PM
Polresta Medan memaparkan barang bukti sabu-sabu dan tiga cewek yang menjadi tersangka kurir, di Jalan HM Said Medan, Senin (22/6/2015).

POLRESTA, SUMUTPOS.CO – Uang hasil penjualan sabu memang menggiurkan. Bandar juga tak kehilangan akal. Kini, perempuan muda kerap dijadikan kurir agar tak dicurigai. Itupula yang dilakoni 3 perempuan yang akhirnya diringkus tim Sat Narkoba Polresta Medan, Jumat (19/6) lalu.

Wanita itu adalah EK (23) dan HJ (22) yang sama-sama warga Jalan Amal, Komplek Perumahan Golden Seroja, Medan Sunggal. Serta, SH (42) warga Jalan Jermal Raya Gg. Sahabat Kel. Sei Mati, Medan Labuhan.

Kerja sama trio wanita ini terungkap saat petugas berhasil mengamankan EK dan HJ di Jalan Merak, Kel. Sei Sikambing, Meda Sunggal, Jumat (19/6) sore lalu. Saat itu, petugas Sat Res Narkoba Polresta Medan yang mendapat informasi kedua wanita itu adalah penjual sabu. Menyaru sebagai pembeli, polisi berhasil mengelabui EK dan HJ. Dari mereka diamankan sabu seberat 400 gr.

Setelah diinterogasi di lokasi, kedua wanita ini kemudian mengaku mendapat sabu dari SH. Hari yang sama, petugas langsung memancing SH. Tak berselang lama, SH kemudian mendatangi lokasi sambil membawa sabu. Setibanya di lokasi, SH langsung diamankan berikut 300 gr sabu yang dibawanya.

Ketiga wanita itupun langsung diboyong ke Polresta Medan guna diperiksa lebih lanjut.

EK dan HJ mengaku mendapat imbalan sebesar Rp1 juta per 200 gr sabu yang berhasil diantar ke pemesan. Sementara SH mengaku mendapat barang tersebut dari salah seorang bandar yang berstatus DPO dengan inisial M. Dia juga dapat imbalan Rp 1 juta per 200 gr sabu yang berhasil diantar. Karena itulah, SH menggunakan jasa kedua wanita tersebut sebagai kurir.

“Bandar menjanjikan Rp1 juta per 200 gr setiap kali ngantar sabu. Makanya kusuruh mereka, jadi hasilnya kami bagi 2. Gopek sama aku, gopek sama mereka,” sebut SH kepada Kapolresta Medan, AKBP Mardiaz di hadapan wartawan di halaman Polresta Medan, Senin (22/6) sore.“Tergiur juga sama uangnya Pak, tapi bukan dari sini semua biaya hidup saya, saya juga jualan sarapan lontong setiap pagi di rumah,” tambahnya.

Sementara EK mengaku tergiur dengan uang sebesar 500 ribu tersebut hingga membuatnya mau terlibat dalam sindikat tersebut.

“Tergiur sama uangnya Bang. Sekali antar Rp500 ribu kalau kita bawa 200 gr. Hasilnya cuma untuk biaya hidup sehari-hari saja bang,” sebut wanita yang mengaku masih gadis ini. EK dan HJ juga mengaku bahwa mereka sudah 3 kali mengantar barang pesanan dari SH. “Kalau barang kakak itu sudah 3 kali kami antar Bang,” sebutnya tanpa mau membeberkan identitas pelanggan mereka.

Atas perbuatannya, ketiga wanita tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana denda maksimal 10 miliar.(mag2/trg)

Exit mobile version