Site icon SumutPos

Sekda Nias Utara Direhabilitasi, Kejari Ngaku Tak Dilibatkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menegaskan tidak menerima undangan resmi terkait rapat Tim Assesment Terpadu (TAT) yang digelar untuk menentukan rekomendasi proses rehabilitasi terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara, Yafeti Nazara Cs.

Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/6) malam.

“Undangan tertulis tidak ada kami terima dari pihak terkait, dan sepengetahuan saya hal ini juga tidak pernah ada koordinasi dari pihak terkait,” katanya.

Kejari Medan berharap ke depannya, para pihak terkait dalam penanganan perkara dapat menjalin komunikasi dan koordinasi yang lebih baik. “Sehingga penegakan hukum dapat kita laksanakan dengan baik, taat azas dan saling menghargai serta menghormati kewenangan yang diamanatkan oleh undang-undang,” ujar mantan Aspidsus Kejati Aceh ini.

Sementara itu, Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu mengaku telah memberikan undangan kepada Kejari Medan terkait rapat Tim Assesment Terpadu.

“Kita undang, kita koordinasi langsung dengan Kasi Pidum Kejari Medan, hari Rabu saya undang melalui WhatsApp dan secara tertulis,” ujarnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Medan Riachard Sihombing membenarkan ada undangan melalui WhatsApp yang dikirim oleh Kabid Berantas BNN Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu. Namun, dirinya membantah terkait undangan rapat Tim Assesment Terpadu (TAT) secara resmi.

“Kemarin memang ada Kabid Berantas BNN mengirim pesan undangan melalui pesan WhatsApp kepada saya, namun untuk undangan resmi hingga saat ini tidak pernah diberikan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Polrestabes Medan merabilitasi Sekda Nias Utara, Yafeti Nazara ke Rumah Sakit Jiwa (RS) Prof Ildrem, Sabtu (19/6) lalu. Sebelumnya, dia ditangkap bersama 2 Pegawai BUMD dan 6 orang wanita di KTV 201 Bosque. (man/azw)

Exit mobile version