Site icon SumutPos

Kebakaran Korek Api Gas, Polisi Masih Sebatas Kirim SPDP

PAPARKAN: Polres Binjai memaparkan tiga tersangka kebakaran home industri korek api gas, beberapa waktu lalu.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai ma sih menyusun berkas perkara tiga tersangka yang berkaitan dalam kebakaran korek gas mancis. Sejauh ini, penyidik masih melayangkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Binjai. Ini diungkapkan Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto ketika dikonfirmasi di Kantor Kejari Binjai, Senin (22/7).

“SPDP sudah masuk. Saat ini sedang menyusun berkasnya,” ujar dia.

Menurut Kapolres, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara tersebut agar dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Binjai. “Ya (SPDP) dipisah. Tapi nanti 3 orang serempak (dilimpahkan),” kata dia.

Sementara, Kajari Binjai, Victor Antonius membenarkan, pihaknya sudah menerima SPDP dari Polres Binjai. Saat ini, kata Victor, koordinasi sudah dilakukan penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut.

“Tinggal tunggu tahap I (lengkap), lalu pelimpahan. Kita punya berketentuan KUHP, bahwa meski masuk wilayah Langkat, yang bersangkutan ditahan di Polresta Binjai,” ujar Victor. Kajari juga menyoroti sejumlah instansi terkait yang bertanggung jawab atas pengawasan pabrik korek gas ilegal tersebut.

Sebelumnya, ketiga tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis. Tersangka Burhan disangkakan Pasal 359 KHUP (kelalaian mengakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, UU Perlindungan Anak Pasal 76 H, dan 76 I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002.

Tersangka Lismawarni disangkakan melanggar 359 KHUP (kelalaian mengakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), Pasal 74 Huruf D dan Pasal 183 UU tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tersangka Indramawan disangkakan melanggar 359 KHUP (kelalaian mengakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), Pasal 61, Pasal 62 Nomor 26 Tahun 2017 tentang penataan ruang, Pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Anak Pasal 76 H, dan 76 I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002, Pasal 90 (1), 185 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.(ted/ala)

Exit mobile version