Site icon SumutPos

Kiki, Pekerja di Rumah Syamsul Segera Disidang

Foto: Bayu/PM Syamsul Anwar, bos Kiki Andika, saat diboyong polisi. Syamsul Cs diduga menganiaya dan membunuh sejumlah PRT di rumahnya.
Foto: Bayu/PM
Syamsul Anwar, bos Kiki Andika, saat diboyong polisi. Syamsul Cs diduga menganiaya dan membunuh sejumlah PRT di rumahnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah sempat dikembalikan ke penyidik Polresta Medan untuk dilengkapi, berkas tersangka kasus penyiksaan dan pembunuhan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Jalan Beo Medan akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Untuk kasus ini, baru punya si Kiki Andika yang sP-21. Untuk empat lainnya belum ada dilimpah oleh Polresta Medan,” ungkap Kepala Seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Dwi Agus Arfianto, Jum’at (23/1) siang.

Sebelumnya, Kejari Medan mengembalikan berkas perkara milik 5 tersangka tersebut untuk dilengkapi pihak penyidik Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan, pada tanggal 5 januari 2015, lalu.

Status berkas P-19, Setelah Kejari Medan melakukan ekspos perkara secara internal. Untuk diketahui, berkas yang dinyatakan P-19 merupakan milik Syamsul Anwar, Radika istri dari Syamsul Anwar, Jakir keponakan dari Syamsul Anwar, Kiki Andika sebagai pekerja dan seorang sopir bernama Fery.

“Untuk ini, kita tidak mau memaksakan. Harus lebih teliti lagi sebagai jaksa. Biar proses hukumnya, berjalan maksimal proses selanjutnya,” ucapnya.

Dia menambahkan untuk berkas Kiki sebagai pekerja di rumah milik Syamsul Anwar. Pihaknya, tengah mengerjakan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dan segera digelar sidangnya. “Kalau itu, secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya.

Dalam kasus ini Syamsul Anwar bersama keluarga dan pekerjanya melakukan penyiksaan hingga menyebabkan PRT yang ditampung di jalan Beo Medan. Akibat penganiayaan itu, 2 PRT dinyatakan tewas, sedangkan 3 lainnya berhasil diselamatkan.

Sementara itu, dari 7 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Medan. Baru dua tersangka yang sudah menjalani sidang yakni M.Thoriq Anwar (17) dan M.Hanafi Bahari (17). Keduanya sudah divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada 5 Januari lalu.

Dimana, M.Thoriq Anwar divonis 1 tahun, 8 bulan. Sedangkan, M.Hanafi Bahari divonis 5 tahun penjara. Menyikapi putusan vonis majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum kedua terdakwa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. (bay/ras)

Exit mobile version