Site icon SumutPos

Perkara Perdata Masuk Kasasi, Sempat Dipenjara, Tergugat Minta Keadilan di MA

Pemilik Toko UD Naga Sakti Perkasa, Edwin saat diwawancarai meminta keadilan ke MA.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik Toko UD Naga Sakti Perkasa, Edwin memohon dan meminta keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof Dr HM Syarifuddin SH MH. Pasalnya, perkara gugatan perdata dugaan wanprestasi dengan penggugat, PT Agung Bumi Lestari (ABL) dan tergugat, Edwin masih bergulir di MA.

Edwin mengatakan, dirinya sudah mendaftarkan kasasi pada Senin tanggal 17 Januari 2022 silam. “Saya minta tolong kepada MA untuk keadilan. Saya ingin Ketua MA melihat perkara ini. Saya sudah daftarkan kasasi Senin kemarin,” katanya kepada sejumlah wartawan, Sabtu (22/1).

Menurut Edwin, gugatan yang diajukan PT ABL mengada-ada. Karena, sambungnya, gugatan tersebut memakai bukti bon kuning (untuk arsip).

“Saya diputus bebas waktu itu, sekarang masuk gugatan lagi. Pakai bon kuning hakim (PN Medan)-nya memenangkan mereka. Isi gugatannya, mereka ajukan bon kuning, sedangkan saya bon putih, mereka (PT ABL) yang belum bayar sama saya,” jelasnya.

Diterangkannya, jumlah bon kuning itu yang diajukan oleh pihak PT ABL, dipotong dengan bon putih pengambilan barang dari UD Naga Sakti Perkasa toko miliknya. “Sehingga saya masih bayar selisihnya. Kerugian yang saya alami kurang lebih Rp400 juta, cuma waktu itu saya masukan gugatan konvensi Rp366 juta. Sedangkan Rp30 juta lagi saya gak masukkan dalam gugatan, soalnya itu utang pribadi General Manager PT ABL, Himawan Loka alias Ahui,” sebutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum perbuatan Edwin merupakan wanprestasi. Putusan Nomor: 783/Pdt.G/2020/PN Mdn itu dibacakan pada Kamis, 29 April 2021.

“Menyatakan sah jual beli berdasarkan Bukti Tanda Terima pengambilan barang Mei 2017 senilai Rp202.178. 500, Bukti Tanda Terima pengambilan barang Juni 2017 senilai Rp112.442.500, Bukti Tanda Terima pengambilan barang Juli 2017 senilai Rp153.029.000, Bukti Tanda Terima pengambilan barang Agustus 2017 senilai Rp165.716.500, Bukti Tanda Terima pengambilan barang September 2017 senilai Rp80.174.500,” bunyi isi putusan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi baik secara materil maupun inmaterial kepada penggugat yakni Rp187.629.384. Dengan perincian, hutang yang belum dibayar oleh tergugat sebesar Rp534.042.000, dikurangkan dengan utang penggugat Rp361.905.750 adalah sejumlah Rp172.137.050.

Kemudian, bunga bank sebesar 9% per tahun kali Rp172.137.050 yang dihitung sejak Mei 2019 sebesar Rp15.492.334, dikalikan per tahun sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap dan tergugat konvensi melaksanakan isi putusan quo.

Tak terima dengan putusan tersebut, Edwin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hasilnya, PT Medan Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 783/Pdt.G/20 20/PN Mdn, tanggal 29 April 2021, sesuai putusan Nomor: 371/Pdt/2021/PT MDN yang diketok pada Rabu tanggal 17 November 2021.

Selain perkara gugatan ini, Edwin juga sempat ditahan di penjara selama 6 bulan dalam perkara dugaan penggelapan. Namun, majelis hakim PN Medan yang diketuai Tengku Oyong menghukum Edwin dengan onslag pada tanggal 7 Mei 2019. Bahkan saat kasasi, Edwin divonis bebas.

“Saya minta keadilan, karena sudah dizolimi. Saya di penjara selama 6 bulan, 2 bulan di Polrestabes Medan dan kurang lebih 4 bulan di Rutan. Saat penahanan hari ketiga, istri saya mengalami keguguran anak pertama,” ungkap Edwin.

Diketahui, hubungan kerja sama antara UD Naga Sakti Perkasa dengan PT ABL. UD Naga Sakti Perkasa sejak 2014. UD Naga Sakti Perkasa memenuhi permintaan dari PT ABL dengan memberikan barang berupa serbet/tisu, tusuk sate, pipet dan streoform/LB besar.

Kemudian, PT ABL memenuhi permintaan UD Naga Sakti Perkasa dengan memberikan barang berupa bungkus nasi. Antara kedua belah pihak tidak ada ikatan kerjasama secara tertulis, hanya berdasarkan kepercayaan saja. (man/azw)

Exit mobile version