Site icon SumutPos

4 Terdakwa Narkoba Dituntut Mati, Andri SH: Jangan Hukum Orang Tak Bersalah

Advokat/Konsultan Hukum Firma Hukum Adil, Andri SH

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengacara Andri Hasibuan SH menganggap tuntutan mati yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai terhadap empat terdakwa kasus sabu 20 kilogram (Kg), Sallem Siagian, Syamsul Sirait, Abdul Hamid, dan Haji Syahputra di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (8/8), terkesan dipaksakan. Terutama kepada terdakwa Syamsul Sirait yang ditangkap, karena statusnya mantan narapidana kasus narkoba.

”Dalam persidangan diakui klien saya, bahwa dia sebagai mantan napi kasus narkoba, namun sejak keluar dari penjara dia sudah taubat, jadi jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah,” kata Advokat/Konsultan Hukum Firma Hukum Adil yang berkantor di Jalan Bunga Cempaka Komplek Perumahan Cempaka Garden No A-1 Kelurahan Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang Kota Medan-Sumatera Utara ini kepada wartawan, Kamis (24/8).

Pengacara yang akrab dipanggil Andre ini juga menjelaskan bahwa adanya fakta persidangan yang menyebutkan penangkapan Syamsul Sirait ini tidak disertai dengan bukti yang kuat. Hanya dikuatkan dengan kesaksian dari terdakwa pelaku utama Sallem Siagian (berkas terpisah), sedangkan kesaksian dua terdakwa lainnya Abdul Hamid dan Haji Syahputra (juga berkas terpisah) sama sekali tidak mengenal Syamsul Sirait.

Bahkan, Abdul Hamid dan Haji Syahputra secara terang-terangan mencabut sebagian keterangan mereka yang ada di dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) Polda Sumut. Di mana, Abdul Hamid dan Haji Syahputra menjelaskan bahwa BAP tersebut bukanlah keterangan mereka sebenarnya. Melainkan kopian dari keterangan terdakwa Sallem Siagian.

Dalam penangkapan Syamsul Sirait ini, Andri SH kembali menjelaskan, bahwa masalah itu berawal saat Abdul Hamid, dan Haji Syahputra dan seorang teman mereka Syaifullah (kabur) hendak melaut menangkap ikan dengan menaiki kapal motor di Sungai Selat Lancang Tanjungbalai, Jumat 10 Maret 2023 malam.

Kemudian muncul Sallem Siagian dan meminta ikut dengan mereka. Saat menuju tengah laut, Sallem menelepon seseorang. Tak lama kemudian datang dua orang menaiki kapal motor dan mendekati kapal mereka. Sallem kemudian pindah ke kapal lain itu, sambil menitipi dua tas hitam dari dua orang tadi, ke kapal yang ditumpangi Abdul Hamid, Haji Syahputra, dan Syaifullah. “Saat mereka berpisah, Sallem berjanji akan mengambil dua tas itu setelah mereka tiba daratan,” ujar Andri.

Tanpa rasa curiga mereka tidak memeriksa kedua tas tersebut, dan melanjutkan untuk melaut. Setiba kembali dari melaut dan mendarat di aliran sungai Jalan Anggur Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, datang empat anggota Serse Narkoba Polda Sumut memeriksa kapal

yang ditumpangi Sallem Siagian, Abdul Hamid, Haji Syahputra, dan Syaifullah. ”Polisi datang untuk menggeledah kapal mereka, saat itu juga Syaifullah kabur setelah melompat ke dalam sungai,” papar Andri SH.

Dalam pemeriksaan kapal, petugas menemukan 20 bungkus plastik hijau merek Chinese Pin We berisikan sabu 20 Kg.

Petugas kemudian melakukan pengembangan, kemudian ditangkaplah Sallem. Berdasarkan keterangan Sallem ditangkaplah Syamsul Sirait.”Anehnya, dalam kasus ini Syamsul yang tidak ikut serta dalam kapal malah ditangkap, hanya berdasarkan pengakuan Sallem dan handphone yang disita polisi dijadikan barang bukti bagi Syamsul Sirait,” tandas Andri.

Dari pengakuan dua terdakwa Abdul Hamid dan Haji Syahputra juga menyebutkan, mereka sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Syamsul melalui ponsel.”Itu memang terbukti tidak adanya nomor atau percakapan dari ponsel atau alat lainnya, yang disita polisi,” pungkasnya. (azw)

Exit mobile version