Site icon SumutPos

Divonis Mati, Bandar Ekstasi Terpelongo

AGUSMAN/SUMUT POS
MELONGO: Egah Halim melongo saat majelis hakim membacakan vonis mati terhadap dirinya, Senin (22/10) sore.

SUMUTPOS.CO – Terdakwa pengendalian 16.992 butir pil ekstasi, Egah Halim tak menyangka majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepadanya. Ia terbukti mengendalikan narkotika jenis pil ekstasi dari dalam Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan.

“MENJATUHKAN hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati,” ucap Hakim Ketua, Erintuah Damanik di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/10) sore.

“Perbuatan terdakwa Egah Halim terbukti secara sah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sambungnya.

Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ermahyanti Tarigan. Terdakwa Egah Halim yang tanpa didampingi penasehat hukumnya terlihat bingung saat dihukum mati. Ia juga tampak melirik ke JPU.

“Atas putusan ini, terdakwa bisa mengambil sikap menerima atau banding selama 7 hari. Hal yang sama diberikan kepada JPU,” cetus hakim Erintuah seraya menutup sidang.

Dalam dakwaan JPU, sidang Egah Halim berawal dari ditangkapnya Lenny (berkas terpisah) oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Selasa 2 Agustus 2017 sekira jam 16.15 WIB.

Lenny ditangkap di Lower Ground Centre Point Mall, Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur.

“Saat penangkapan, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi narkotika dalam bentuk pil berwarna pink dengan logo Hello Kity total sebanyak 2001 butir yang disimpan di dalam tasnya,” kata JPU.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat kos Lenny, Jalan Candi Prambanan Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah.

“Dari dalam kamar kos itu, ditemukan berupa 15 bungkus plastik berisi narkotika dalam bentuk sama dengan total sejumlah 14.991 butir,” lanjut Ermahyanti.

Ketika pemeriksaan, Lenny mengaku menyimpan narkotika tersebut atas perintah terdakwa Egah Halim yang merupakan napi di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Lalu, petugas berkoordinasi dengan petugas Lapas Klas IA Tanjung Gusta untuk pemeriksaan terhadap terdakwa Egah Halim.

“Saat diperiksa, terdakwa Egah Halim mengakui bahwa ada menyuruh Lenny untuk memiliki narkotika untuk diedarkan sesuai dengan arahan dan perintahnya,” jelas JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) itu.

Cara terdakwa Egah Halim dan Lenny yaitu, memesan barang haram itu sebanyak 30.000 butir pil melalui telepon dengan orang yang diketahui bernama Saiful (DPO).(man/ala)

Exit mobile version