Site icon SumutPos

Divonis Lebih Ringan, Akeng Tak Gila Lagi

Budi alias Akeng. (Taufik/PM)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Budi alias Akeng yang sempat pura-pura gila pada persidangan, kini menjadi waras setelah jatuh vonis. Akeng tampak normal, menunduk, dan sangat wajar saat mendengarkan putusan dari hakim. Suatu ekspresi yang sangat berbeda dari sidang sebelumnya.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan perdagangan atau jual beli satwa liar dilindungi. Dengan ini, terdakwa Budi dijatuhkan hukuman penjara selama dua tahun penjara,” sebut Joni Simanjuntak dalam amar putusannya di hadapan terdakwa di ruang Cakra VI di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/3).

Selain hukuman penjara, terdakwa diwajibkan majelis hakim untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa yaitu terdakwa memperdagangan hewan dilindungi yang kerugian negaranya tidak bisa dinominalkan. Selain itu perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat terutama para pecinta lingkungan.

“Terdakwa bersalah melanggar pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 dari Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” sebut Hakim.

Sementara itu, barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera, tiga trenggiling disita oleh negara untuk dimusnahkan.”Menetapkan terdakwa untuk ditetap ditahan, dipotong masa tahannya,” jelasnya.

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Debora Sabarita yang meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa Budi alias Akheng selama tiga tahun dan bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, JPU Sabarita menjelaskan Akeng sempat mengaku pura-pura mengalami gangguan jiwa saat menjalani persidangan. Namun saat diboyong ke Rumah Sakit (RS) Mahoni, Akeng diperiksa di laboratorium, beberapa waktu lalu, ternyata Akeng postif mnenggunakan Narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium, Akeng dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Hasil laboratorium juga dinyatakan dia (Akeng) tidak ada gangguan mental. Makanya hal itulah yang membuat pemberatan dalam tuntutan,” jelasnya, usia sidang di PN Medan, kemarin.

Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam kasus sama yakni Murdani alias Edi dan Sunandar alias Acai divonis oleh majelis hakim selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, pada tanggal 10 Oktober 2016, Edi dihubungi Akeng menanyakan apakah ada kulit harimau atau tidak. Saat itu, Edi menjawab akan melihatnya lebih dulu. Kemudian, pada tanggal 12 Oktober, Edi pergi ke Aceh Jaya dengan menumpang bus untuk menemui Udin.

“Edi menemui Udin untuk membeli kulit harimau dan sisik trenggiling. Edi juga memberikan bayaran kepada Udin sebesar Rp4 juta setelah mendapatkan satu helain kulit harimau dan tiga kilogram sisik trenggiling,” kata JPU.

Sesampai di Medan pada tanggal 14 Oktober, Edi kembali dihubungi Acai dan menanyakan apakah sudah mendapatkan kulit harimau dan sisik trenggiling. Setelah menjawab ada, Edi diajak Acai untuk menjumpai Akeng yang sudah bersama pembeli di kamar Nomor 415 lantai empat Hotel Madani Jalan SM Raja. Setelah sampai di Hotel Madani, Edi yang membawa kulit harimau dan sisik trenggiling di dalam plastik hitam, bertemu dengan dua petugas kepolisian yang menyaru sebagai pembeli.

Ketiganya langsung digelandangkan ke Mapolda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain kulit harimau dan sisik trenggiling, barang bukti lain yang disita yakni satu unit mobil Toyota Avanza warna silver yang digunakan terdakwa untuk membawa kulit harimau dan sisik trenggiling. (cr-7/rbb)

Exit mobile version