Site icon SumutPos

Bos Aroma Tertipu Kapolrestabes Medan Palsu

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Lima orang komplotan penipu Bos PT Aroma Bakery menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemilik PT Aroma Bakery, Suhardi tetipu oleh seseorang yang mengaku sebagai Kapolrestabes Medan. Akibatnya, pengusaha yang tinggal di Jalan Air Bersih, Kelurahan Binjai, Medan Denai itu menderita kerugian Rp100 juta. Hal itu terungkap dalam sidang perdana yang digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/3) sore.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Randy Tambunan, ada 5 terdakwa dalam perkara itu. Mereka masing-masing, Adi Safri alias Kapolrestabes Medan (38), Iqbal alias Kabag Ops Polrestabes Medan (25), Renaldi alias Rensi (29), Junaidi alias Edi (30) dan M Bahri (30).

Aksi itu dilakukan kelima terdakwa dari Apartemen Mutiara Bekasi Tower Lantai 3, Jalan Jendral Ahmad Yani, Bekasi, Kamis (4/1) lalu.

Dimulai pukul 08.05 WIB, terdakawa Renaldi, Junaidi, Bahri dan Iqbal mencari nama dan nomor telepon pengusaha melalui internet. Pada pukul 09.00 WIB, terdakwa Iqbal yang mencari di internet menggunakan I Phone warna silver, berhasil mendapat nama dan nomor telepon Suhardi.

Kemudian, terdakwa Iqbal menghubungi nomor telepon itu menggunakan handphone Samsung.

Panggilan telepon dari terdakwa Iqbal itu dijawab Area Manager PT Aroma Bakery, Jimmi. Kemudian terdakwa Iqbal mengaku sebagai Kabag Ops Polrestabes Medan, Dodi Satria dan menanyakan Suhardi.

Selanjutnya, Jimmi mengatakan Suhardi tidak ada sehingga terdakwa Iqbal meminta nomor owner. Jimmi tidak langsung memberi, ia meminta ijin terlebih dahulu pada Suhardi.

Setelah menghubungi Suhardi dan mendapat ijin, Jimmi menelepon terdakwa Iqbal kembali dan memberikan nomor Suhardi. Sekira 10 menit kemudian, terdakwa Iqbal menghubungi Suhardi dan mengatakan, Kapolrestabes Medan hendak bicara.

Terdakwa Iqbal meminta Suhardi harus menghubungi ke nomor yang diberikan terdakwa Iqbal.

Berdasarkan hal itu, Suhardi menghubungi nomor yang telah diberikan terdakwa Iqbal. Dalam pembicaraan via telepon itu, orang yang mengaku sebagai Kaporestabes Medan, yakni terdakwa Adi Safri meminjam uang Rp125 juta.

Terdakwa Adi Safri berdalih dana itu akan digunakan untuk biaya kegiatan dan akan diganti pada 15 Januari 2018. Namun saat itu, Suhardi hanya menyanggupi Rp100 juta.

Selanjutnya Suhardi bertanya apakah uang diantar ke Mapolrestabes atau akan ada yang menjemput, terdakwa meminta ditransfer saja. Saat itu, terdakwa memberikan nomor rekening Bank Mandiri atas nama Dewi Febrianti.

Setelah itu, Suhardi menyuruh stafnya Suhartono mentransfer ke nomor rekening yang dikirimkan oleh terdakwa.

Berhasil, para terdakwa yang tinggal di Komplek Grand Wisata, Tambun, Bekasi itu keluar dari Apartemen. Mereka menuju Ancol menumpang taksi online.

Selanjutnya, mereka membagi uang. Rp30 juta untuk terdakwa Iqbal. Sedangkan untuk terdakwa Renaldi, Junaidi dan Bahri, masing-masing Rp2 juta.

Sisanya, untuk terdakwa Adi Safri. Kemudian, para terdakwa bersenang-senang di Hotel Klasik, Jakarta sehingga menghabiskan uang Rp18.743.000.

“Untuk terdakwa Adi Safri dan Iqbal Melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Sementara untuk terdakwa Renaldi, Junaidi dan Bahri melanggar Pasal 480 juncto 155 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ujar JPU

Suhardi yang ditanyai Sumut Pos usai sidang mengaku baru sadar setelah selesai Shalat Dzuhur. Dia mengaku bertanya pada temannya di Polrestabes Medan, nomor telepon Kapolrestabes Medan dan ternyata nomor yang diterimanya berbeda.

Selanjutnya dia menghubungi Jimmi, bertanya bagaimana Kabag Ops Polrestabes Medan menghubunginya dan dijawab Jimmi melalui telepon kantor. Seketika itu, Suhadi yakin kalau dirinya telah ditipu.

“Ternyata dia menelepon lagi, meminta Rp150 juta lagi. Katanya akan dibayarkan dengan cek senilai Rp250 juta. Lalu saya mengulur-ulur waktu sambil melapor ke Polda Sumut,” tutur Suhardi.

“Akhirnya pihak Poldasu berkordinasi dengan Polisi di Bekasi dan para pelaku berhasil ditangkap. Selain menangkap para pelaku, Polisi juga menyita banyak data yang merupakan korban dan calon korban para pelaku,” ujar Suhardi.(ain/ala)

 

Exit mobile version