Site icon SumutPos

Pabrik Rumahan di Sunggal Jual Sabu Asli Campuran

Foto: Riadi/PM Polresta Medan memaparkan penggerebekan pabrik sabu di Sunggal dan ketiga tersangka, Selasa (26/5/2015).
Foto: Riadi/PM
Polresta Medan memaparkan penggerebekan pabrik sabu di Sunggal dan ketiga tersangka, Selasa (26/5/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Satres Narkoba Polresta Medan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan home industry (pabrik rumahan) pembuatan sabu-sabu, di Jalan Binjai, Km 16,6, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Medan, Jumat (22/5) malam. Dalam aksinya, para tersangka mencampur sabu asli dengan perkusor. Sehingga menghasilkan kristal mirip sabu.

Penggerebekan berawal dari informasi seorang warga. Informan itu menyebut ada seorang pria yang akan membawa sabu partai besar dari Medan menuju Binjai.

Berbekal jaringan di lapangan, petugas mendapat nomor HP pria tersebut dari salah seorang warga. Setelah berkomunikasi, belakangan pria itu diketahui berinisial FS (38).

Janji transaksi dengan petugas pun dibuat. FS dan petugas yang menyaru sebagai pembeli janji bertemu di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sunggal.

Saat bertemu, FS langsung menyalam petugas yang menyaru. Tanpa curiga, warga Desa Jurong Anoe Poloh, Kec. Padang Tiji, Kab. Pidie, Aceh menyerahkan sabu seberat 1,2 kg.

Begitu barang (sabu) diperlihatkan, FS langsung ditangkap. Saat diinterogasi, FS mengaku mendapat sabu-sabu dari temannya, RY (DPO).

Tak hanya RY yang ‘digigit’ FS, jaringan lainnya ikut di beber FS. Pria berdarah Aceh itu membeber sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan sabu-sabu.

Tak mau buang waktu, polisi kemudian melakukan pengintaian. Saat digerebek, petugas mendapati NG alias NO (37), pemilik rumah.

NG alias NO mencoba kabur dan membuang sebagian barang bukti (tabung pembuat sabu) ke belakang rumah. Tapi tersangka kalah cepat dengan polisi.

Dari TKP, diamankan 850 gram sabu, 54 paket sabu, 1 timbangan digital, 1 plastik prekusor pembuat sabu dan tabung kaca (alat suling sabu).

NG alias NO kemudian diinterogasi. Tersangka pun menyebut nama SU alias AN (37) warga Jalan Medan-Binjai, Km 13,8, Desa Sei Semayang, Lorong Keliangan, Gang Merpati ikut dalam jaringannya.

Petugas lalu menangkap SU alias AN dengan 7 paket sabu-sabu. Untuk pemeriksaan lanjut, petugas memboyong ketiganya beserta barang bukti menuju Polresta Medan.

Ketika diwawancara, tiga mafia sabu mengenakan sebo hanya menggeleng-gelengkan kepalanya. “Saya tidak tahu,” ucap FS.

Foto: Riadi/PM
Polresta Medan memaparkan penggerebekan pabrik sabu di Sunggal dan barbut sabu yang diamankan, Selasa (26/5/2015).

Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi mengatakan ketiganya sudah beroperasi selama 3 bulan. Bahan baku sabu sendiri dipasok dari Malaysia via Aceh melalui jalur Laut.

“Tersangka kemudian meraciknya di rumah. Ketiganya jaringan Malaysia- Aceh,” terangnya, Selasa(26/5)sore.

Dijelaskannya, dalam menjalankan aksi, ketiga tersangka membagi tugas. Tersangka FS sebagai pengantar (kurir), NG sebagai penerima orderan dan AN peracik sabu. Setelah sabu selesai diracik, selanjutnya dipasarkan ke Pekanbaru, Palembang, dan Aceh.

Keuntungan para tersangka dalam satu hari mencapai puluhan juta rupiah. Bahkan, dalam sebulan para pelaku bisa memproduksi sedikitnya 5 sampai 10 kg. Bila dirupiahkan, omzet para tersangka bisa mencapai miliaran rupaih sebulan.

“Selain menjual untuk umum, mereka juga dapat memproduksi sabu bila konsumen memesan kiloan. RY masuk DPO,” tukas mantan Kapolsek Medan Baru.

Yudi menambahkan, untuk memperoleh keuntungan besar, para tersangka mencampur sabu asli dengan perkusor. “Barulah dijual,” ucapnya.

Lanjutnya, personel Sat Narkoba Polresta Medan akan mengecek kurir-kurir yang masih beroperasi. “Sah-sah saja para tersangka tidak berkata banyak kepada kita. Namun, kita akan melakukan pengembangan secera tepat,” tegasnya.

“Bahkan bisa kita jatuhi hukuman mati,” tambahnya.(gib/ala)

Exit mobile version