Site icon SumutPos

Eksepsi Sambo cs Ditolak

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan pembacaan putusan sela.FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Oktober 2022.

“Menolak seluruhnya keberatan terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, Rabu (26/10), kepada masing-masing terdakwa secara terpisah.

Hakim juga memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara empat terdakwa hingga putusan akhir. Majelis Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksin

untuk sidang pemeriksaan pada 1 November 2022. “Kita tunda pada Selasa, 1 November 2022, pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang,” kata Wahyu Iman Santosa.

Wahyu mengatakan, saksi yang dihadirkan adalah saksi yang sama dihadirkan saat sidang terdakwa Richard Eliezer. Atas permintaan kuasa hukum, Hakim meminta JPU agar memberikan rincian nama-nama saksi pekan depan. “Kami akan koordinasi dengan penasihat hukum Yang Mulia,” kata JPU.

Adapun saksi yang diminta dihadirkan merupakan pihak keluarga Brigadir J, termasuk pengacara Kamaruddin Simanjuntak; ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak; dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.

Kemudian, ada juga adik Brigadir J, Maha Reza Rizky Hutabarat dan Devianita Hutabarat; serta kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat. Jaksa juga diminta menghadirkan tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak; serta saksi lainnya yakni Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, dan Indra Manto Pasaribu.

 

AKP Irfan Akui Diperintah Ganti CCTV

Sementara, AKP Irfan Widyanto mengaku mengganti CCTV di sekitar rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan atas perintah pimpinannya. Namun, dia tak menyebut secara pasti pimpinan yang dimaksud. “Saya bilang saya dapat perintah dari pimpinan,” kata Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Peraih penghargaan Adhi Makayasa 2010 itu pun membantah kesaksian Satpam Kompleks Polri Abdul Jafar, yang menyebut dirinya mengganti CCTV untuk memperbaiki kualitas gambar. Menurutnya, perubahan dikarenakan perintah. “Saya tidak bilang agar lebih bagus,” ucap Irfan.

Irfan juga membantah menghalangi Abdul melapor ke Ketua RT terkait penggantian CCTV ini. “Saya keberatan terkait menghalangi untuk menghubungi ketua RT, karena faktanya ketika saya datang, saya mengizinkan untuk menghubungi ketua RT,” ujar Irfan.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Setelah proses penembakan Yosua, Sambo mengarang cerita bahwa kematian Yosua karena tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Pada 8 Juli 2022 Sambo memanggil Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk datang ke rumah dinas di Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan. “Saksi Hendra Kurniawan bertanya kepada terdakwa Ferdy Sambo ada peristiwa apa Bang? Dijawab oleh Ferdy Sambo ada pelecehan terhadap Mbakmu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Hendra Kurniawan kemudian menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha untuk melakukan screening CCTV di sekitar komplek rumah dinas Kadiv Propam Polri. Irfan Widyanto selaku anak buah Ari Cahya Nugraha melaporkan ada 20 CCTV. Irfan kemudian diperintahkan Agus Nurpatria mengambil DVR CCTV di pos sekuriti dan menggantinya dengan yang baru. DVR CCTV di rumah Ridwan Soplanit juga diminta diganti dengan yang baru.

DVR CCTV ini diserahkan kepada Chuck Putranto. Pada 10 Juli 2022 Arif Rahman kemudian meminta bertemu dengan Chuck Putranto di Polres Metro Jakarta Selatan. Pertemuan ini juga diikuti oleh saksi Rifaizal Samual. CCTV selanjutnya diberikan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas hal itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc/adz)

Exit mobile version