Site icon SumutPos

Tiga Terdakwa Pemasok Sabu Diancam Hukuman Mati

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
SABU: Dua terdakwa saa?t menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Lagi, sindikat narkoba jaringan internasional diadili di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mendakwa hukuman mati kepada Abdul Kawi alias Ade, Andi Saputra Als Aan, dan Syarifudin alias Din, atas kepemilikan sabu seberat 134,3 kilogram.

JPU Joice V Sinaga dalam dakwaannya secara terpisah, dalam kurun waktu 30 hari. Terdakwa Abdul Kawi alias Ade  dibantu Andi Syahputra alias Aan mengirim sabu tersebut dari Aceh ke Medan. Barang haram itu diterima oleh Syarifudin alias Din untuk diedarkan.

“Bahwa terdakwa Abdul Kawi alias Ade bersama-sama dengan Syarifudin alias Din dan Andi Syahputra alias Aan (berkas terpisah) dan Pon (DPO) melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” ucap JPU Joice V Sinaga didampingi Aisyah di ruang Cakra 9 di PN Medan, Selasa (27/2).

Joice mengungkapkan pada Agustus 2017, Tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Hukum Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumut. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi Dorman Galtek Sinaga, Fernando beserta tim melakukan penyidikan.

“Pada tanggal 31 Agustus 2017 sekira Pukul 03.00 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap Syarifudin di dalam kamar nomor 8 Hotel The Green Alam Indah, Jalan Jamin Ginting Beringin, Medan Selayang,” tutur Joice.

Kemudian, dilakukan pengembangan ke showroom mobil UD Keluarga milik Abdul Kawi di Jalan Platina VII B No 17 Titipapan Kota Medan. Sesampainya di showroom tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan dari dalam mobil Nissan X-trail BK 1988 JF, Honda HRV BK 1245 BD dan Honda CRV BK 1717 EB ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 134,3 kilogram.
“Selanjutnya, atas keterangan Syarifuddin, pada Minggu 3 September 2017 jam 08.30 wib, polisi melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Abdul Kawi alias Ade di lobby Apartemen Travellers Suites Medan, Jalan Listrik Nomor 15, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Abdul pun diinterogasi dan mengakui jika dia ada kaitannya dengan sabu yang disita dari Syarifuddin,” kata JPU dari Kejari Medan tersebut.

Pada 25 Agustus 2017, Abdul ditelepon oleh JAL untuk menerima sabu dari Syakirin alias Bule untuk dibawa ke Medan. Setelah bertemu di Desa Pulo, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Syakirin menyerahkan sabu kepada Abdul. Kemudian, Abdul membawa sabu tersebut dan menyerahkannya ke Andi. Selanjutnya, Abdul bersama Andi dan Pon berangkat ke Medan dengan mengendarai kendaraan masing-masing.

Abdul mengendarai mobil Honda Jazz BK 1772 QI, Andi mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih, sedangkan Pon mengendarai mobil Toyota Avanza warna silver yang masing-masing berisi sabu berangkat beriringan dari Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur menuju Medan. “Sesampainya di tempat tujuan, JAL mengarahkan Abdul untuk menghubungi seseorang. Orang tersebut diminta Abdul untuk datang ke parkiran Hotel Bumi Malaya, Jalan Gatot Subroto, Sunggal, Medan,” cetus Joice.

Disitu, Abdul menyuruh Andi untuk cek in dan memarkirkan mobil berisi sabu. Tak berapa lama, Azmi yang merupakan orang suruhan Syarifuddin datang dan menerima kunci mobil Avanza berisi sabu dari Abdul. Untuk mengirim sabu tersebut, Abdul dijanjikan oleh JAL akan diberikan upah sebesar Rp 360 juta. Akan tetapi, sebelum Abdul berhasil mendapatkan upah tersebut, ia sudah tertangkap oleh petugas kepolisian.

Meski begitu, Abdul sudah sempat memberikan uang kepada Andi sebesar Rp 50 juta sebagai upah membantunya mengirim sabu dari Idi rayeuk Aceh Timur menuju ke Medan. Sebelumnya, Abdul sudah dua kali disuruh oleh JAL untuk mengirim sabu kepada Azmi yakni orang suruhan Syarifuddin. Pada pertengahan Juni 2017, Abdul disuruh JAL untuk mengirim sabu ke Medan. Saat itu, orang suruhan JAL yang menyerahkan sabu seberat 60 kilogram kepada Abdul di Kampung Alur Idi Rayuek Aceh Timur.

“Abdul bersama Pon mengantar sabu ke Medan, sementara Andi memonitor melalui hape. Untuk pengiriman sabu tersebut, Abdul dijanjikan upah oleh JAL sebesar Rp 150 juta, namun baru dibayar Rp 80 juta,” ucap Joice.

Kemudian, Abdul memberikan uang sebesar Rp30 juta kepada Andi sebagai upah. Yang kedua, pada akhir Juli 2017, Abdul ditelepon Jal untuk menerima sabu dari Syakirin seberat 74 kilogram dengan tujuan untuk diantar ke Medan.

Untuk pengiriman sabu tersebut, Abdul dijanjikan upah oleh JAL sebesar Rp 210 juta, namun baru dibayar Rp 90 juta. Kemudian, Abdul memberikan uang sebesar Rp 21,5 juta kepada Andi sebagai upah.”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkap Joice.

Usai dakwaan, JPU menghadirkan dua saksi yang merupakan petugas kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yakni Fernando dan Dorman Galtek Sinaga. Dalam keterangannya, kedua saksi membenarkan bahwa sabu seberat 134,3 kilogram itu dibawa oleh Abdul Kawi dan Andi dari Aceh menuju Medan.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai oleh Morgan Simanjuntak menunda sidang hingga pekan mendatang.‎(gus/han)

 

Exit mobile version