Site icon SumutPos

Enam Eks Combatan GAM Diciduk di Asahan

Sabu-sabu-Ilustrasi
Sabu-sabu-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polres Asahan menangkap enam pelaku sindikat narkoba antar negara di Pelabuhan Panton Bagana, Asahan, Rabu (23/4) dini hari, sekira pukul 03.00 WIB.

Ke enam tersangka masing-masing berinisial TM (50), warga Desa Kampung Jawa, Kecamatan Kuta Raja; ZH (26), warga Desa Cut Tufah, Kecamatan Ganda Pura; A (24), warga Desa Meunasah Pante, Kecamatan Baktiya; MI (32), warga Desa Cut Tufah; F (29), warga Desa Seunubok, Kecamatan Darul Aman dan SA (39), warga Desa Padang Kasab, Kecamatan Peulimbang, Bireuen. Sementara satu tersangka berinisil G, warga Gapi masih DPO.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita 15 paket sabu yang dikemas dalam dua kantong plastik yang ditaksir seberat 1,5 kilogram, enam unit HP, dua dokumen paspor, dua unit sepedamotor, uang tunai sebanyak Rp2,6 juta dan uang 300 ringgit sebagai barang bukti.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kronologis penangkapan berawal saat TM bersama G menyerahkan 15 paket sabu di port klang Malaysia kepada JH yang didampingi A untuk dibawa ke Aceh melalui perairan Kabupaten Asahan dengan menggunakan boat.

TM kemudian terbang ke Indonesia menuju Bandara Kuala Namu, selanjutnya bersama-sama dengan SA pergi ke perairan Bagan Asahan untuk menjemput barang titipannya. “Kita duga mereka sudah sering melakukan aksinya,” terangnya, Senin (27/4).

Dikatakan MP Nainggolan lagi, di Pelabuhan Panton Bagan Asahan, barang yang dibawa JH dan A telah ditunggu sebelumnya oleh M yang juga didampingi oleh F. Mereka berenam kemudian bertemu di Pelabuhan Panton Bagan Asahan.

Khusus tersangka berinisial SA, dari pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti HP yang dimilikinya, diketahui mereka merupakan mantan combatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Kini, keenam tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Asahan untuk dilakukan pengembangan. (gib/fit)

Exit mobile version