Site icon SumutPos

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Jalani Sidang di PN Stabat

SIDANG: Suasana sidang kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (27/8).

STABAT, SUMUTPOS.CO – Kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (27/8). Dalam sidang itu, JPU membacakan dakwaan untuk 8 terdakwa, diantaranya anak TRP, Dewa Peranginangin.

Sidang yang dilakukan secara daring diruangan sidang Prof Dr Kusumah Admadja ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini. Persidangan yang dilakukan secara daring ini, juga turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Persidangan dibuka majelis hakim dengan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh masing-masing Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, Gery Anderson Gultom, Randy Tumpal Pardede, dan Juanda Fadli. Seorang penghuni kerangkeng bernama Sarianto Ginting tewas seusai dianiaya di kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Dalam kasus kematian Sarianto ini, Dewa Perangin-angin menjadi sosok yang turut serta menyebabkan korban tewas. Sarianto Ginting dianiaya oleh tersangka Junalista dan Rajisman dengan cara dicambuk menggunakan selang kompresor, setelah keluarga melakukan permohonan untuk merehabilitasinya di kerangkeng karena merupakan pecandu narkoba. “Keluarga Sarianto melakukan permohonan untuk merehabilitasi Sarianto di kerangkeng karena merupakan pecandu narkoba,” ujar jaksa penuntut umum.

Akibat penganiayaan itu, JPU menambahkan, Sarianto mengalami luka-luka dibagian punggung. Namun saat itu, Dewa Perangin-angin turut menginterogasi Sarianto. “Dewa Perangin-angin yang kesal dengan jawaban korban, lalu menyuruh Sarianto untuk memanjat besi kerangkeng. Saat itu, Dewa masih tetap menginterogasi Sarianto,” ujar JPU.

Dewa Perangin-angin bersama Hendra Surbakti langsung menganiaya korban. Dewa kemudian memerintahkan Rajisman Ginting untuk memasukkan Sarianto ke dalam kolam ikan yang berada di depan kerangkeng.

Namun tak lama, tubuh Sarianto tidak lagi muncul ke permukaan. Sehingga, saat itu tersangka Rajisman Ginting menyuruh salah seorang penghuni kerangkeng untuk masuk ke dalam kolam mencari Sarianto. Setelah mencari cukup lama, penghuni kerangkeng melihat tubuh Sarianto sudah bersandar di saluran pipa yang berada di dalam kolam.

Sontak penghuni kerangkeng manusia lain langsung mengeluarkan Sarianto dari dalam kolam.

Setelah tubuh Sarianto diangkat dan diletakan di depan kerangkeng, Dewa kemudian mengecek denyut nadi korban. Namun, sayangnya saat itu denyut nadinya sudah tidak bergerak.

Alhasil atas kejadian ini, terdakwa Dewa Perangin-angin dan Hendra Surbakti alias Gubsar di dakwa, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, Ketua Majelis Hakim pun melanjutkan persidangan kasus kerangkeng ini pada, Rabu (3/8) pekan depan, dengan menghadirkan saksi-saksi.

“Bagaimana Terdakwa, sudah mendengarkan, ada yang mau disampaikan,” ujar hakim.

“Sudah cukup yang mulia,” ujar terdakwa Dewa.

Sedangkan itu, terdakwa lainnya seperti Hermanto Sitepu alias Atok dan Iskandar Sembiring alias Kandar, dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal ini diungkapkan masing-masing Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sai Sintong Purba, Jimy Carter Aritonang, dan Utami Filiandini.

Hermanto Sitepu diketahui berperan sebagai pendamping warga yang mau ke kerangkeng, dan sudah bekerja sejak tahun 2019. Kemudian Iskandar Sembiring diketahui memiliki peran mengantar atau menjemput tahanan yang masuk ke kerangkeng.

Selanjutnya, terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting, keempat terdakwa ini dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal ini pun diungkapkan oleh masing-masing JPU, Baron Sidik Saragih, Imelda Panjaitan, Juanda Fadli, dan Jimy Carter Aritonang.

Terang Ukur Sembiring diketahui berperan mengaku sebagai pembina para penghuni kerangkeng. Kemudian, Junalista Surbakti berperan sebagai penjaga kerangkeng manusia dari tahun 2020 dan baru bekerja sekitar enam bulan.

Suparman Perangin-angin berperan sebagai penjaga kerangkeng yang juga bekas penghuni kerangkeng. Dan terakhir, Rajisman Ginting b merupakan bebas kereng (Besker), istilah orang yang telah lulus masa tahanan. Saat bebas dia bekerja kepada Terbit di pabrik kelapa sawit dan menjadi pengawas tahanan. Dia juga mengaku mengetahui dan diduga menyiksa tahanan hingga tewas.(trb/adz)

Exit mobile version