Site icon SumutPos

Bripka Syahril Divonis 5 Tahun Penjara

VONIS: Bripka Syahril menyatakan pikir-pikir setelah divonis 5 tahun penjara atas kepemilikan narkoba.

BINJAi, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa Bripka Syahril Perangin-angin di Ruang Sidang Cakra, Selasa (27/11). Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis ini, lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Herlina.

“MENYATAKAN terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram. Menjatuhkan terdakwa pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti hukuman pidana satu bulan penjara,” jelas Fauzul didampingi dua hakim anggota masing-masing, Rinto Leoni Manullang dan David Sidik Simare-mare.

Dalam amar putusan majelis hakim, ada yang meringankan terdakwa. Yakni, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Selain itu, terdakwa juga merupakan tulang punggung daripada keluarganya.

Sedangkan yang memberatkan terdakwa adalah merupakan oknum polisi. Tingkah lakunya membuat Korps Tri Brata tercoreng.

Majelis hakim menilai, Bripka Syahril terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam persidangan, Syahril terus tertunduk lesu. Saat majelis hakim membacakan putusannya, Syahril yang diminta majelis hakim berdiri terlihat menangis.

Berakhir sudah perjalanan sidang yang dilakoni terdakwa dengan barang bukti 18 gram tersebut. Catatan Sumut Pos, oknum polisi yang berdinas di Satuan Sabhara Polres Binjai ini terus menangis sejak sidang perdana dengan agenda dakwaan.

Sepanjang perjalanan sidangnya juga, istri terdakwa terus mendampingi sang suami dari belakang kursi pesakitan. Dalam sidang putusan, istri Syahril yang mengenakan seragam ASN simbol Pemkab Langkat turut menyaksikannya bersama anak perempuannya.

“Atas putusan ini, kamu masih memiliki hak, menerima atau pikir-pikir,” tanya Fauzul usia membacakan putusan terdakwa.

“Pikir-pikir yang mulia,” jawab Syahril mengenai putusan tersebut. Senada dengan JPU Benny Surbakti yang menggantikan Herlina, juga menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, Bripka Syahril PA warga Kuala, Langkat diamankan personel Paminal Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Binjai dari kamar nomor 3 Hotel Garuda. Tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur, Minggu (1/7).

Usai Syahril, Candra Irawan (32) warga Jalan Marcapada, Binjai Selatan yang ditangkap dengan barang bukti sebanyak 40,24 gram dan 39 butir pil ekstasi. (ted/ala)

Exit mobile version