Site icon SumutPos

Kejari dan Polisi Koordinasi Usut Otak Pelaku Pembunuhan Kuna

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Siwaji Raja digiring saat tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Raja adalah terduga otak pelaku pembunuhan pengusaha toko Kuna Airsoft Gun, Indra Gunawan alias Kuna.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejari Medan menyebutkan, Sat Reskrim Polrestabes masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap otak pelaku atas pembunuhan terencana terhadap Indra Gunawan alias Kuna.

“Saya yakin pihak kepolisian terus menyelidiki kasus ini. Makanya kita melakukan upaya-upaya hukum,  agar mendapatkan putusan yang lebih adil,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Parada Situmorang, Minggu (28/1) siang.

Diungkapkannya, jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengirim memory kasasi milik Dharma SE, salah satu terdakwa yang dijatuhkan hukuman bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Berkas memory kasasi Mahkamah Agung (MA) RI melalui Panitra Muda Pidana Umum (Panmud Pidum) PN Medan, beberapa waktu lalu.

“Kita sudah mengirimkan memori kasasi terkait vonis bebas Dharma SE. Memori itu dikirim ke MA yang kami daftarkan melalui Pengadilan Negeri Medan, “kata Parada.

Sampai saat ini, lanjut Parada, Kejari Medan belum menerima pemberitahuan dari PN Medan terkait sudah dikirim atau belum surat tersebut ke MA. Dengan begitu, pihaknya pun menunggu pemberitahuan dari PN Medan.

“Sampai kasasi dikirim, pihak PN belum memberitahukan. Jadi kita belum terima pemberitahuan dari PN Medan, ” tuturnya. Sementara itu, untuk terdakwa Jo Hendal, lembaga Adhyaksa ini juga telah mengirim memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui PN Medan. “Untuk terdakwa Chandra alias Ayen dan John Markum Lubis kita terima putusan majelis hakim PN Medan, ” jelasnya.

Dalam kasus pembunuhan terencana ini, majelis hakim memvonis bebas Darma di PN Medan, Selasa 19 Desember 2017, lalu. Majelis hakim diketuai oleh Wahyu Setyo Wibowo dalam amar putusan mematahkan seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.

Dalam pertimbangan majelis hakim, uang yang diberikan Siwaji Raja alias Raja Kalimas kepada Darma senilai Rp 80 juta tidak digunakan untuk melakukan pembunuhan terhadap Kuna tidak terbukti secara fakta persidangan. Uang tersebut, bukan untuk membiayai aksi pembunuhanan itu. Melainkan untuk pembayaran angsuran kredit mobil.

Kemudian, majelis hakim juga memvonis terdakwa Jo Hendral alias Zein selama 5 tahun penjara. Ia terbukti turut serta dalam melakukan penganiayaan yang hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Terdakwa Jo Hendaral melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Sedangkan terdakwa Chandra alias Ayen divonis selama 3 tahun 6 bulan dan John Makrum Lubis divonis selama 2 tahun penjara. Keduanya terbukti melanggar UU Darurat Tentang Kepemilikan Senjata Api.

Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Terdakwa Darma dan Jo Hendral dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara. Sementara terdakwa Chandra dituntut 7 tahun dan John dituntut 3 tahun.

Diketahui, kasus pembunuhan ini telah direncanakan para terdakwa dengan melakukan penembakan terhadap Kuna hingga tewas di depan tokonya, Jalan Ahmad Yani, Medan pada Rabu 18 Januari 2017. Kemudian, tim gabungan dari Polda Sumut, Polrestabes Medan meringkus seluruh terdakwa di sejumlah tempat di Medan, beberapa hari kemudian.(gus/han)

Exit mobile version