Site icon SumutPos

Kasus Penganiayaan di Lapangan Merdeka Gunungsitoli, Ade Ditikam di Depan Oknum Polisi

DIRAWAT: Dede Syukri Guci alias Ade Korban penikaman di Lapangan Merdeka Gunungsitoli, pada Rabu (23/3) lalu sedang menjalani perawatan di ruang ICU RSUD dr Thomsen, Gunungsitoli.

NISEL, SUMUTPOS.CO – Kasus penganiayaan yang dialami Dede Syukri Guci alias Ade di Lapangan Merdeka Gunungsitoli pada Rabu (23/3) lalu, disinyalir ada keterlibatan oknum polisi berinisial BZ.

Dugaan keterlibatan BZ, menurut keluarga korban, Ade ditikam sebanyak 3 liang oleh tersangka Syahrul Khair Zega alias Irul disaksikan oleh BZ. Bahkan BZ yang melaramng Fadil Ahmad Telambanua (18) untuk melerai cekcok antara Ade dan Irul.

Dijelaskan Fadil, adik ipar korban, sebelumnya sekira pukul 16.00 WIB pada Rabu(23/3) korban mendatangi rumahnya di Afilaza. Saat itu, korban minta ditemani ke Lapangan Merdeka yang jaraknya berkisar 300 meter dari rumah Fadil. “Kata abang ipar saya saat itu ada seseorang, yang telpon dia ngajak bertemu di Lapangan Merdeka, jadi dia minta dikawani,” tutur Fadil, yang mengaku tidak tau motif dari kejadian itu.

Tak lama kemudian dengan berboncengan naik sepeda motor, Fadil dan korban tiba di lokasi. Lalu keduanya memarkir sepeda motor persis di samping sepeda motor pelaku dekat tugu lompat batu, yang mana teman pelaku bernama Andi juga menunggu di tempat yang sama. “Kamu tunggu disini saja, biar saya aja yang jumpai dia,”ungkap Fadil menirukan ucapan korban.

Menurut Fadil, pelaku yang saat itu sudah menunggu di samping tugu lompat batu, antara pelaku sempat terjadi cekcok dengan korban. Lalu dengan tiba-tiba pelaku mengeluarkan pisau yang sudah diselipkan dipinggangnya, langsung menusuk korban sebanyak tiga kali. “Dari jarak sekitar 5 meter, saya lihat pelaku mengambil sesuatu dari pinggangnya. Lalu pelaku tusukkan ke bagian perut dan lengan abang ipar saya. Sempat saya lihat pelaku membuang pisau itu ketanah dibelakangnya,” sebut Fadil.

Melihat kondisi abang iparnya yang sudah sempoyongan, Fadil pun bergegas hendak melerai. Namun niatnya untuk menolong, dihentikan oleh BZ yang tiba-tiba datang menghadang Fadil. Bahkan BZ yang disebut-sebut oknum polisi bertugas di BNNK Gunungsitoli itu, sempat mengeluarkan pistol, lalu mengancam Fadil untuk tidak melerai. Padahal saat itu korban sudah sempoyongan setelah ditikam oleh pelaku. “Jangan ikut campur, biarkan saja mereka, hargai abang. Karena saya lihat dia pegang pistol, saya pun takut bang,” kata Fadil menirukan ucapan BZ, mengaku kenal dengan pelaku maupun oknum BZ.

Makanya kami curiga, karena Bang Boby ini saya kenal, dia kan aparat. Harusnya dia menghentikan penganiayaan itu. Namun malah membiarkan, bahkan menghadang danmengancam saya,” sambung Fadil.

Beruntung beberapa warga dilapangan Merdeka yang melihat kejadian itu mendekat, membuat pelaku dan oknum BZ pergi begitu saja meninggalkan korban yang sudah sekarat. “Setelah orang-orang berdatangan, pelaku dan temannya kabur. BZ juga pergi ke arah BRI seolah tidak ada yang terjadi,” sebut Fadil. “Penyebabnya saya tidak tau, padahal bang Irul (pelaku) dan bang Boby itu bertetangga dengan abang ipar saya di daerah Saombo,” sambungnya.

Senada dengan itu, istri korban Indah Telaumbanua juga mengaku hingga saat ini tidak tau penyebab musibah yang menimpa suaminya itu. Menurutnya selama ini korban tidak pernah bermasalah dengan orang. “Setau saya suami saya itu tidak pernah punya masalah. Dan dia juga bukan peminum alkohol, biasanya setelah selesai kerja langsung pulang ke rumah,” kata Indah.

Menurut istri korban, tak lama sebelum kejadian sempat melihat pelaku bersama temannya, berada di teras rumah oknum BZ. “Memang sebelum kejadian, saat saya lihat mereka di teras rumah si Boby. Kami ini kan tetangga pak. Kenapa mereka sampai tega menganiaya suami saya,” pungkasnya.

Sementara Ps Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu mengatakan terduga pelaku inisial SKZ alias Irul sudah diamankan. Saat ini Irul di tahan di RTP Polres Nias guna pemerikasaan lebih lanjut. “Terhadap tersangka SKZ telah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias mulai Jumat (25/3) kemarin. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 subs pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terang Hulu.

Sedangkan teman tersangka inisial FFMM alias Andi yang juga turut diamankan oleh polisi, menurut Aiptu Yadsen Hulu, setelah dilakukan serangkaian penyidikan, penyidik belum menemukan bukti yang kuat yang dapat menjerat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan motif, hanya karena ketersinggungan tersangka. “Motif sementara, tersangka tersinggung dari informasi yang disampaikan FFMM alias Andi yang mengatakan korban tidak senang dengan tersangka,” Jelas Hulu. (adl/han)

Exit mobile version