Site icon SumutPos

Sidang Pembunuhan Berencana Mantan Anggota DPRD Langkat, Tuntutan Otak Pelaku dan Eksekutor Ditunda

BACA: Terdakwa Dedi Bangun yang ditunda pembacaan tuntutannya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara di Pengadilan Negeri Stabat.Teddy Akbari/Sumut Pos.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat akhirnya membacakan amar tuntutan kepada 3 terdakwa dari 5 orang yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan Anggota DPRD Langkat, Almarhum Paino. Amar tuntutan tersebut dibacakan JPU di ruang sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara di Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (29/8/2023) petang.

Terdakwa M Heriska Wantero alias Tato yang pertama kali mendengar tuntutan dari JPU. Kemudian dilanjutkan dengan Persadanta Sembiring alias Sahdan dan terakhir Sulhanda Yahya alias Tato yang mendengar tuntutannya.

Ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.

“Hal yang memberatkan terdakwa, menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Kemudian terdakwa ikut menghilangkan jejak,” kata JPU.

Sementara hal yang meringankan ketiga terdakwa adalah, belum pernah dihukum dan berterus terang dalam persidangan. Dalam sidang, penasihat hukum terdakwa Persadanta Sembiring yang dipersilahkan majelis hakim menanggapi tuntutan JPU, menunjukkan adanya bukti perdamaian antara keempat terdakwa (kecuali Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting) dengan keluarga korban yang terdiri dari istri Almarhum Paino, Nilawati br Sembiring.

Oleh majelis hakim kemudian memanggil istri almarhum dan menanyakan kebenarannya. “Ya benar, tapi saya lupa itu kapan (surat perdamaian),” ujar Nilawati.

Sementata itu, dua terdakwa lainnya, Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting selaku dalang penembakan Almarhum Paino, belum dibacakan tuntutannya. Majelis hakim yang mendengar hal ini meminta agar JPU segera memastikan kapan pembacaan tuntutan dilakukan.

“Minta waktunya kapan ini. Tolong lah kita saling menghargai, jangan nanti hakim yang dibilang mengulur waktu,” ujar Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara.

JPU menjelaskan bahwa tuntutan yang dibuat belum rampung untuk kedua terdakwa. “Siang hari siap majelis, mohon waktunya,” ujar JPU.

“Baik, kita saling menghargai institusi ini ya. Rabu (30/8/2023) pukul 13.00 WIB sidang kembali dibuka dengan agenda mendengar tuntutan pidana dan terdakwa tetap ditahan,” tutup Ledis sembari mengetuk palu tiga kali.

Usai sidang, Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun menyebut, JPU belum siap dan buntutnya tuntutan pidana terhadap terdakwa Dedi Bangun dan Luhur Sentosa Ginting batal dibacakan. “Inikan ada 5 terdakwa. Untuk mempertimbangkan analisis yuridisnya, tidak buru-buru. Kalau buru-buru, bisa menghasilkan nanti tuntutan yang tidak mewujudkan rasa keadilan di masyarakat. Oleh karenanya, perlu pertimbangan yang betul-betul matang, sehingga jaksa siap membacakan tuntutannya,” pungkas Sabri.

Ruang sidang dipenuhi oleh keluarga korban dan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat. Pengunjung yang mengikuti jalannya sidang tuntutan ini sedikit kecewa karena agenda pembacaan penuntutan untuk Tosa Ginting ditunda.

Mereka memadati ruang sidang terlebih karena ingin mendengar langsung tuntutan dari jaksa terhadap Tosa Ginting. Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Adapun mereka yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).

Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah. Korban yang meninggalkan 4 orang anak ini ditemukan tewas dengan cara ditembak di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kamis (26/1/2023) malam.

Korban mengalami luka tembak di dada kanan. Korban dihabisi di atas sepeda motor saat jalan pulang usai dari warung. Di sekitar lokasi korban roboh, ditemukan diduga selongsong peluru. (ted/ram)

Exit mobile version