Site icon SumutPos

Kasus Tiga ‘Nama Besar’ di Sumut Segera Dilimpahkan

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan, usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7)lalu, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan, usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7)lalu, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.

MEDAN, SUMUTPOS.COM – Tiga kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan nama ‘besar’ yang tengah dalam penyidikan Subdit II/Harda-Bantah Dit Reskrimum Polda Sumut, akan diserahkan ke Jaksa, pada waktu dekat ini. Tiga nama ‘besar’ yang terlibat diantaranya, calon Wali Kota Medan yang juga Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Ramadhan Pohan sebesar Rp4,5 miliar dan Rp10,8 miliar.

Kemudian mantan calon Wali Kota Pematangsiantar, Suryani boru Siahaan sebesar Rp700 juta dan terakhir adalah Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution sebesar Rp607 juta.

“Untuk Ramadhan Pohan 2 kasus. Keduanya (berkas Rp4,5 miliar dan Rp10,8 miliar), sudah dilimpahkan ke jaksa. Kita tinggal nunggu P21 dari jaksa. Kalau mantan calon Wali Kota Siantar juga sama, tinggal nunggu P21 dari jaksa. Untuk kasus Madina, (Dahlan Hasan Nasution) sudah kita limpahkan ke Madina (Polres Madina). Sudah lama itu kita limpahkan,” jelas Kasubdit II/Harda-Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang ketika bertemu sesaat usai keluar dari ruang kerjanya, kemarin (27/10).

Dia melanjutkan, jika nantinya petunjuk jaksa sudah P21 atau dinyatakan lengkap, maka kemudian akan dilakukan penyerahan berikut tersangka. “Kalau sudah P21, tinggal P22 yang penyerahannya dengan tersangka,” tambah dia.

Diketahui, penanganan kasus ketiga orang besar di Subdit II/Harda-Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut itu cukup berjalan alot dan menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Seiring berjalannya waktu, satu persatu orang besar itu, mulai dari Ramadhan Pohan dan Suryani ditetapkan sebagai tersangka.

Meski sudah menyandang status tersangka, keduanya tidak ditahan. “Kalau dari kasus-kasus itu, semua sama (dugaan penipuan dan penggelapan). Jika dari ketiganya yang diduga terlibat, dua diantaranya sudah ditetapkan tersangka, maka satu lagi (Dahlan Nasution) harus juga sudah ada penetapan tersangka,” kata Wakil Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan Sumut, Nuriono, menyikapi hal tersebut.

Kata dia, penegakan hukum sejatinya tidak ada tebang pilih. Sebab, semua warga sama kedudukannya di mata hukum. Dia menambahkan, tinggal bagaimana penyidik profesional atau tidak.

“Kalau mereka (penyidik) faham, semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum atau equality before the law. Maka yang diduga terlibat itu (Dahlan Hasan) harus ditetapkan tersangka seperti terduga lainnya (Ramadhan Pohan dan Suryani),” tandasnya.

Sebagaimana disebut, Ramadhan Pohan terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan saat mau mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan lalu.

Ramadhan Pohan bersama Silvia Laura Hora boru Panggabean ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar dan Rp10,8 miliar berdasarkan laporan pengaduan Laurenz Henri Sianipar dan ibunya RH Boru Simanjuntak.

Kemudian, mantan calon Wali Kota Pematangsiantar Suryani boru Siahaan dijadikan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp607 juta yang dilaporkan mantan Bupati Simalungun, Zulkarnaen Damanik. Lalu, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang membelenggu Dahlan Hasan Nasution sebesar Rp700 juta dilaporkan Tahjuddin Pardosi dan perkembangan terakhir kasus tersebut, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara, Selasa (27/9) lalu. (ted/ije)

Exit mobile version