Site icon SumutPos

Polres Sergai Berhasil Bekuk 2 Pelaku Curanmor

Pelaku curanmor yang berhasil diamankan polisi di Sergai. Istimewa/Sumut Pos

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor (Polres) Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga. Dua pelaku berhasil diamankan polisi yang mengejarnya hingga keluar daerah.

Kasihumas Polres Sergai, Ipda Brimen mengatakan, kedua pelaku berinisial IS (22), warga Martebing Dolok Masihul, Sergai dan RF (22), warga warga Martebing Dolok Masihul, Sergai.

Kedua pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Polres Sergai, di wilayah Paya Pasir, Kota Tebingtinggi, Sabtu (29/10) malam. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor merk Supra X Honda Type NF 125TR MIT warna hitam.

“Kita berhasil mengungkap pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Sergai, ada dua pelaku yang berhasil diamankan,” kata Brimen, di Polres Sergai, Minggu (29/10).

Brimen menjelaskan, kronologis kejadian bermula, saat korban, Musfi Zul Adha Hasibuan (33), warga Kecamatan Dolok Masihul, Sergai melaporkan pencurian yang dialaminya pada Kamis, 26 Oktober 2023, sekira pukul 12.30 WIB, di di area Kantor Afdeling I Dusun V, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

“Saat kejadian, dua motor Honda Supra X miliknya yang terparkir di area Kantor Afdeling raib dibawa kabur oleh pencuri ketika korban sedang bekerja,” jelasnya.

Pihak kepolisian, lanjut Brimen, segera merespons laporan korban dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Berawal dari laporan korban pencurian ke Polsek, kemudian kita melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Kasihumas Ipda Brimen juga menyampaikan imbauan Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta agar warga terlibat aktif dalam menjaga dan mengawasi lingkungan sekitarnya guna mencegah terjadinya tindak pidana.

“Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, geng motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti.” tukasnya. (dwi)

Exit mobile version