Site icon SumutPos

Sindikat Pemalsu STNK Motor Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga sindikat pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor diringkus petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Ketiganya ditangkap secara terpisah dari tempat dan waktu yang berbeda.

TERSANGKA: Para tersangka dipaparkan Polrestabes Meedan., Minggu (28/11).

Adapun ketiga sindikat pemalsuan surat kendaraan bermotor tersebut, SL, MR alias Aldi dan FR alias Rozi. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan, awalnya ditangkap tersangka SL dari kawasan Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (10/11) sekira pukul 18.00 WIB.

“Penangkapan tersangka SL berdasarkan informasi yang diterima personel dan dikembangkan. Selanjutnya, personel melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli). Saat melakukan transaksi jual beli sepeda motor Yamaha RX King, ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah berupa BPKB,” kata Firdaus, Minggu (28/11).

Firdaus menyatakan, tersangka SL lalu diamankan. Kemudian, diinterogasi dan diminta untuk menunjukkan dokumen kepemilikan sepeda motor. “Tersangka SL hanya dapat memperlihatkan STNK, tanpa BPKB. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata STNK sepeda motor tersebut palsu,” bebernya.

Dari hasil interogasi tersangka SL, lanjut Firdaus, petugas melakukan pengembangan terhadap pembuat STNK palsu. Pengembangan membuahkan hasil hingga meringkus tersangka MR alias Aldi dan FR alias Rozi sebagai penyedia sepeda motor yang akan dipalsukan.

“Barang bukti yang diamankan dari para tersangka, 8 lembar STNK, 8 lembar surat keterangan pajak kendaraan, sepeda motor Yamaha Mio BK 2613 XB, RX King warna biru BK 5656 CB, dan Yamaha Xeon BK 4887 ABF serta sejumlah handphone dan printer,” sebut Firdaus.

Dia menambahkan, kasus tersebut akan terus dikembangkan. Sedangkan terhadap ketiga tersangka sudah ditahan dan dikenakan Pasal 263 junto Pasal 264 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun kurungan penjara. (ris/azw)

Exit mobile version