Site icon SumutPos

Pembesuk Selundupkan 3 Paket Sabu di Dalam Roti

Ilustrasi-Shabu dalam roti

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Nekat menyelundupkan 3 paket sabu disimpan di dalam roti yang rencananya akan diberikan kepada tahanan di ruang Tahanan Titipan (Tahti) Polrestabes Medan, seorang pembesuk berinisial DH (23) warga Jalan Besi Lingkungan 9, Tanah Enamratus Marelan diringkus petugas Provos, Sabtu (28/1) sore.

Selanjutnya tersangka diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan berikut barang bukti guna menjalani pemeriksaan intensif.

Keterangan dihimpun di Polrestabes Medan, Senin (30/1), sebelum DH diringkus, Sabtu sore tersangka dan temannya yang berhasil kabur mendatangi Polrestabes Medan dengan mengendarai sepedamotor untuk membesuk serta mengantar makanan kepada temannya yang di tahanan di ruang Tahti.

DH selanjutnya turun dari sepedamotor menuju pintu gerbang masuk Polrestabes. Sementara itu temannya menunggu di atas sepedamotor. Di pos penjagaan, petugas Provos melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan DH, diantaranya 3 roti yang dibungkus plastik.

Dengan ketelitian petugas, di dalam 3 roti tersebut ditemukan tiga paket sabu. Tersangka kemudian diinterogasi, dan DH mengaku jika barang haram tersebut akan diserahkan kepada temannya yang tahanan di ruang Tahti. Saat itu juga meringkus DH, sementara itu di saat bersamaan teman tersangka langsung kabur.

Dengan adanya upaya penyelundupan narkoba itu, Polrestabes Medan berkoordinasi dengan Brimobdasu. Minggu siang personil Satres Narkoba dan 50 personil Brimobdasu melakukan razia di ruang Tahti. Alhasil, dari tangan para tahanan disita 4 handphone. Selain itu polisi juga melarang para tahanan untuk merokok serta menyimpan mancis.

Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Iskandar ketika dikonfirmasi, membenarkan jika anggotanya meringkus seorang pembesuk tahanan yang kedapatan hendak menyelundupkan 3 paket sabu.

“Setelah kita amankan tersangka, kita menyerahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan dan kasusnya dikembangkan,” ujarnya. (sor)

 

Exit mobile version