Site icon SumutPos

Salam Syahputra dan 3 Kasek Disidang

Foto: Bagus/Sumut Pos
Sidang pungli dana BOS Disdik Langkat.pungli disdik langkat

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Salam Syahputra jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang bersidang di Pengadilan Negeri Medan, atas kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan kerugian negara sebesar Rp76.010.000.

Salam Syahputra didudukkan di kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 3 Tanjung Pura sekaligus Koordinator MK2SN/Korwil Langkat Hilir, Sukarjo. Kemudian, Kepala SMPN 3 Stabat sekaligus Bendarahara MK2SN, Patini dan Kepala SMPN 2 Gebang sekaligus Korwil Langkat Teluk Haru, Restu Balian Hasibuan.

Dalam dakwaannya, Disman Gurning mengatakan bahwa pada tahun anggran (TA)  2017 Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat menerima dana BOS yang bersumber dari dana DAK Kementerian Pendidikan untuk Sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Langkat.

“Bahwa Jumlah anggaran Dana BOS yang telah disalurkan untuk SMP Negeri se-Kabupaten Langkat untuk Triwulan I, II dan III Tahun 2017 yaitu : Triwulan I sebesar Rp 5.294.800.000, untuk 62 sekolah dengan jumlah siswa sebanyak 26.474 orang. Triwulan II sebesar Rp10.541.200.000, untuk 62 sekolah dengan jumlah siswa sebanyak 26.395 orang. Triwulan III sebesar Rp 5.248.400.000,- untuk 62 sekolah dengan jumlah siswa sebanyak 26. 364 orang,” jelas Disman, Senin (29/1).

Namun, lanjut JPU dari Kejari Langkat itu menyebutkan, keempat terdakwa melakukan pungutan liar (pungli) dana BOS di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada tahun 2017 lalu. Atas perbuatannya, 4 terdakwa terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” ungkap Disman.

Setelah mendengar dakwaan JPU, Salam Syahputra dan ketiga Kasek tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan (Eksepsi). Dengan begitu, persidangan pekan depan langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.

“Menurut kita, dakwaan jaksa sudah sesuai dengan hukum acara dan petunjuk teknis dari Kejagung,” ucap kuasa hukum para terdakwa, Bambang Santoso.

Dijelaskan Bambang, pihaknya akan menyampaikan dampingan hukum untuk hak hukum para terdakwa selama persidangan nantinya. “Bila ada fakta persidangan yang tidak sesuai, maka nantinya kami harus lakukan bantahan dan akan dibacakan saat agenda pledoi,”terangnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Salam Syahputera bersama 11 orang lainnya, terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat SMP di daerah tersebut pada Selasa, 17 Oktober 2017, lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat OTT berlangsung, petugas mengamankan 11 orang. Kesebelas orang ini tertangkap di SMP Negeri 4 Sei Lepan di Desa Harapan Makmur, Sei Lepan, Langkat, saat para kepala sekolah sedang menyetorkan potongan Dana BOS dari delapan SMP.

Petugas pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp76.010.000, daftar hadir peserta rapat, buku catatan bendahara, berisi kutipan dana BOS.

Belakangan dari sebelas orang yang diamankan, petugas hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Saat ini keempatnya juga telah ditahan di Rutan Tanjunggusta.(gus/han)

Exit mobile version