Site icon SumutPos

Granat Apresiasi JPU Tuntut Mati Pengedar Narkoba

Ketua DPD Granat Sumut, Sastra

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkoba (DPD Granat) Sumut, atas ketegasan jaksa penuntut umum (JPU) dan jajaran memberikan tuntutan mati kepada dua pengedar narkoba seberat 24 kilogram (kg).

Apresiasi itu disampaikan Ketua DPD Granat Sumut Sastra, dalam surat tertulisnya kepada Kajati Sumut. Menanggapi apresiasi DPD Granat Sumut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan menyambut baik atas penghargaan yang diberikan.

“Tidak hanya dua perkara di atas yang dituntut mati oleh JPU, pada perkara-perkara narkoba di tahun 2022 juga tim JPU Kejati Sumut telah menuntut mati sebanyak 32 terdakwa kasus narkoba dan tuntutan seumur hidup kepada 4 terdakwa kasus narkoba,” ujarnya, Sabtu (28/1).

Kata dia, seluruh jajaran sepakat untuk memberikan pelayanan terbaik dan rasa keadilan yang sesungguhnya kepada masyarakat.

“Di Tahun 2022 sudah ada 32 terdakwa, memasuki tahun 2023 akan terus bertambah. Pak Kajati tegas dan berani dalam mengambil sikap. Bisa kita bayangkan korban dari narkoba ini adalah anak-anak generasi penerus bangsa, dampaknya bisa menyebabkan lost generation (kehilangan generasi) berikutnya. Itu sebabnya JPU tegas dalam membuat tuntutannya, dengan harapan hakim juga memutuskan sesuai fakta tuntutan jaksa,” jelasnya.

Sementara, dalam surat tertulis yang dikirimkan Ketua DPD Granat Sumut, Sastra, menyampaikan bahwa pemberian apresiasi tersebut berkenaan dengan tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang pengedar 24 kg narkoba jenis sabu-sabu, yaitu, Alimuddin alias Muddin dan Muhdi Affan alias Mahdi di hadapan majelis hakim persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/1) lalu.

“Untuk itu kami nilai, jaksa penuntut umum sudah tepat tuntutannya dalam penegakan hukum maksimal terhadap pelaku/sindikat Kejahatan Narkoba selaras dengan upaya keras Pemerintah terhadap Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” kata Sastra.

Oleh karena itu, lanjutnya, DPD Granat Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi dan memberi penghargaan serta mendukung kinerja jaksa dari Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri Medan dalam Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) seperti digaungkan pemerintah. (man/azw)

Exit mobile version