Site icon SumutPos

Istri Bripka Polisi Dijambret, Suaminya Luka-luka

Foto: istimewa Dua pemuda remaja penjambret Polantas, ditangkap bersama barang bukti.
Foto: istimewa
Dua pemuda remaja penjambret Polantas, ditangkap bersama barang bukti.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang Polantas berpangkat Bripka dikerjai duet jambret, Rabu (29/6) sekira pukul 15.00 wib. Pria bernama Bripka Jefri Manurung (36) ini bahkan harus jatuh dari kereta.

Ceritanya, sore itu Jefri dan istrinya, Ervina Simanjuntak (30) berniat menjemput anak mereka dari rumah orangtuanya. Pasangan yang menetap di Jalan KL Yos Sudarso berangkat dengan mengendarai sepeda motor matic.

Baru beberapa ratus meter beranjak, tepat depan Swalayan Maju Bersama mereka dipepet. Berikutnya, pelaku yang berada di boncengan menarik tas sandang Ervina. Tarik menarik pun terjadi.

Karena kalah tenaga, Ervina tak dapat mempertahankan tasnya. Detik berikutnya, dia dan suaminya jatuh, sementara pelaku kabur. Melihat itu korban pun berteriak rampok.

Tanpa dikomando, pengendara lain yang sempat melihat kejadian langsung melakukan pengejaran. Terdesak, pelaku masuk ke sebuah komplek dan terjebak di jalan buntu.

Begitu tertangkap, keduanya langsung menjadi bulan-bulanan warga. Mendapat informasi ada jambret ketangkap massa, Polsek Medan Barat bergegas ke lokasi penangkapan dan memboyong kedua pelaku.

Takut hal tak diinginkan terjadi, kedua pria yang belakangan diketahui bernama Riki Aldosi (18) warga Jalan Jemadi Gang Kelapa I, dan MI (16) warga Jalan Ampera XII, dilarikan ke RS Vina Estetika.

Kepada wartawan, Kapolsek Medan Barat, Kompol Viktor Ziliwu menyebutkan bahwa pelaku memang sudah merencanakan penjambretan. “Awalnya kedua pelaku berkeliling mencari mangsa. Begitu target terlihat, mereka pun beraksi,” ujarnya.

“Saat ini kedua jambret masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena mengalami patah tulang,” tambahnya. Atas perbuatan tersebut, Riki dan MI dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman
diatas 5 tahun penjara.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 1 unit Honda Beat warna hitam BK 3421 AEU milik pelaku, 1 tas berisikan uang Rp120 ribu, dan 2 unit handphone milik korban.(riz/ras)

Exit mobile version