Site icon SumutPos

Komplotan Maling Modus ‘Becak Hantu’ Ditangkap, Satu Ditembak Polrestabes Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Enam orang, komplotan maling dengan modus becak hantu diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan dari tiga lokasi berbeda baru-baru ini. Dari enam orang tersebut, satu di antaranya diberikan tindakan tegas atau ditembak kakinya karena melakukan perlawanan.

Ilustrasi/Maling

Keenam komplotan maling tersebut berinsial IP (31) warga Jalan Karya Gang Kartini, Medan, ASP alias Toni (17) warga Jalan Elang Ujung II Mandala, A alias Lulu (21) warga Pasar I Tambak Rejo Tembung. Sedangkan tiga orang lagi yang merupakan wanita berinisial HP (28) dan MIP (19) warga Jalan Elang II Mandala, serta LS (40) warga Jalan Asrama Kodam, Sunggal.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra mengatakan, komplotan maling ini melancarkan aksi pencurian dengan cara menaiki becak motor (betor). Modus mereka dengan berpura-pura mencari barang atau makanan bekas untuk pakan hewan ternak. “Aksi mereka terekam CCTV dan viral di media sosial,” ungkap Yunnan kepada wartawan, Selasa (29/9).

Dijelaskan Yunnan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan pasangan IP dan MIP seputar Jalan Sidorukun, Medan Timur, Sabtu (26/9) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti baterai genset milik kampus AMIK MBP di Jalan Jamin Ginting, Medan.

Berselang beberapa jam kemudian, petugas menangkap Lulu di seputaran Pasar I Tambak Rejo, Tembung, Deliserdang. Penangkapan tersebut terkait pencurian sepeda motor. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap Lulu dengan menembak kakinya karena melawan. “Selanjutnya, petugas kemudian melakukan pengembangan dan membekuk tiga tersangka lainnya, Toni, HP, dan LS sekitar Pasar 8 Helvetia, Labuhan Deli,” terang Yunnan.

Lebih lanjut Yunnan mengatakan, dari keenam pelaku ini, Lulu, Toni, HP dan LS merupakan residivis kasus yang sama. Padahal, keempatnya baru keluar dari penjara tapi berulah lagi.

Polisi pun melakukan pemetaan terhadap lokasi komplotan ini beraksi. Sasaran mereka sepeda motor, meteran air, baterai genset dan lainnya. Hasil curian tersebut mereka larikan atau naikkan ke atas becak motor.

Dari pengakuan para tersangka, mereka beraksi sejumlah di lokasi, yaitu di kawasan Laut Dendang, Jalan Besar Tembung, Jalan Jamin Ginting Padang Bulan, Jalan Sisingamangaraja, Fly Over Amplas, Jalan Mandala By Pass, Jalan AR Hakim, Jalan Denai dan lainnya. “Para pelaku ini sudah beraksi 18 kali,” bebernya.

Ia menambahkan, dari para tersangka diamankan barang bukti 2 kunci letter Y, 2 unit kunci letter L, 6 anak kunci T, 1 magnet kunci, 4 unit handphone. Kemudian, 1 unit gunting potong, 2 jaket, 1 rice cooker, rekaman CCTV dari media sosial (medsos). Selanjutnya, 1 unit betor, 2 baterai basah, 1 unit tabung gas, 2 obeng, dan lainnya. “Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/azw)

Exit mobile version