Site icon SumutPos

Perampok Sepasang Kekasih Dimassa Warga

PERLIHATKAN: Herman alias Eman (31) perlihatkan hasil rampokannya (tengah).
PERLIHATKAN: Herman alias Eman (31) perlihatkan hasil rampokannya (tengah).

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Herman alias Eman (31) warga Jalan Sei Kogem Lingkungan V Kelurahan Pasar Baru Sei Tualang Raso Tanjungbalai babak-belur setelah diamuk warga sekampungnya karena coba merampok tak jauh dari kediamannya, Rabu (25/12) sekira pukul 23.00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya, Sabtu (28/12) mengatakan, pria itu coba merampok sepedamotor Yamaha NMax milik Hasbi (25), warga Dusun IV Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan.

Peristiwa itu terjadi saat Hasbi dan teman wanitanya melintas di Jalan Lingkar Utara, Lingkungan V, Kelurahan Pasar Baru, Sei Tualang Raso, Tanjungbalai. Eman yang diduga memang mencari ‘mangsa’ langsung mencegat Hasbi di sana.

“Tersangka melakukan perampokan terhadap korban Hasbi dan berhasil mengambil uang tunai milik korban Rp15.000 dan kunci kontak sepedamotor Yamaha NMax milik korban,” bebernya.

Setelah mendapat kunci kontak, Eman kemudian mendekati sepedamotor milik Hasbi itu untuk dilarikan. “Namun korban melakukan perlawanan dengan cara menghalang-halangi tersangka, sehingga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan tujuan mengambil sepedamotor tersebut,” katanya.

Melihat perkelahian itu, teman perempuan Hasbi langsung menjerit meminta pertolongan warga. Teriakan wanita itu langsung direspon warga sekitar dan berhasil menangkap Eman. Sejumlah pukulan mendarat ke wajah pria itu sebelum diamankan warga yang kemudian menghubungi Polsek Sei Tualang Raso. Polisi segera tiba ke lokasi dan langsung mengamankan Eman berikut barang bukti uang tunai Rp15.000, senter warna hitam merah dan sepedamotor Yamaha NMax, BK 2103 QAI warna hitam.

Sementara itu, Hasbi membuat pengaduan resmi sesuai Laporan Polisi nomor: LP/43/XII/2019/Poldasu/Res T. Balai/ Sek ST. Raso, pada hari itu juga.“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Sei Tualang Raso dan dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan ke 3e Subs Pasal 368 Subs Pasal 363 KUH Pidana. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkas Putu Yudha. (net/btr)

Exit mobile version