Site icon SumutPos

Jaksa Kembalikan Berkas Pembunuhan Kuna

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Keluarga Siwaji Raja, tersangka otak pembunuhan terhadap Kuna alias Indra Gunawan dan polisi terlihat tarik-tarikan saat Siwaji Raja kembali diamankan pihak kepolisian, usai 4 menit dibebaskan dari tahanan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/3/2017).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengembalilan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Siwaji Raja dan ke 5 tersangka lainya yang terlibat kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna (45), Senin (30/3). Pengembalian BAP ini, diduga masih belum lengkapnya bukti-bukti yang menjerat Siwaji Raja sebagai tersangka. Untuk itu berkas BAP yang masih P 19 ini, harus dilengkapi oleh penyidik Polrestabes Medan.

Selain harus kembali melengkapi bukti, Polrestabes Medan rencananya juga akan dipraperadilan (Prapid) oleh pihak kuasa hukum tersangka Siwaji Raja untuk yang kedua kalinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunitri Sagala yang menangani kasus ini mengatakan masih terdapat kekurangan dalam berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha airsoftgun, Indra Gunawan alias Kuna (43) secara materi penyidikannya.

“Berkasnya, P19. Jadinya, sudah kita kembalikan berkas perkara milik Raja kepada Polrestabes Medan untuk dilengkapi. Tapi, saya lupa harinya kapan dikembalikan berkas itu. Yang pastinya, beberapa hari yang lalu lah,” ungkap Yunitri.

Ditanyai perihal bukti, Yuntri masih enggan membeberkan atas apa kekurangan materi penyidikan dalam berkas perkara tersebut. Namun, pihak Kejari Medan meminta kepada pihak kepolisian untuk segera melengkapi berkas perkara itu, sesuai petunjuk yang diberikan oleh tim JPU dari Kejari Medan ini.

“Untuk dilengkapi segera lah oleh penyidik kepolisian. Kan sudah kita berikan petunjuk juga untuk dilengkapi berkas tersebut,” katanya

Tidak hanya Raja, berkas perkara yang dikembalikan tidak hanya milik Raja. Tapi, milik tersangka lainnya, seperti berkas peraka milik Jo Hendal alias Zen (41), Chandra alias Ayen (38), John Marwan Lubis (62), Wahyudi alias Culun (34) dan M Muslim (31).

“Iya, semua kita kembalikan berkas perkaranya kepada Polrestabes Medan. Sekaligus kita kembalikan,” katanya sembari mengatakan, berkas perkara tahap satu milik Raja Cs diterima oleh Kejari Medan, pekan lalu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho menegaskan siap untuk diprapidkan lagi oleh pihak kuasa hukum tersangka Siwaji Raja.

“Prapid adalah hak setiap orang. Kita akan terus mengawal jalannya kasus ini,” jelas Sandi kepada wartawan, Kamis, (30/3) di Mapolrestabes Medan.

Kasus ini, katanya, dinilai sudah meresahkan masyarakat Kota Medan. Untuk itu, setiap perkembangan penyidikan harus dimatangkan terlebih dahulu. Ketika disinggung soal bukti baru (novum) dalam penetapan tersangka dan penahanan kembali Siwaji Raja Kapolrestabes enggan mengungkapnya. Menurutnya, untuk menetapkan seseorang kembali menjadi tersangka tidak mesti harus ada novum.

“Masih banyak fakta yang belum diungkap dipersidangan. Jadi kami rasa perlu untuk menetapkan kembali  Siwaji Raja sebagai tersangka. Tidak mesti harus ada novum untuk menetapkan tersangka. Kecuali kalau kasus ini sudah terbit Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) nya harus ada novum,”urainya.

Sandi menambahkan, sejauh ini tidak ada penambahan tersangka dalam kasus yang menjerat Ketua PHDI Sumut tersebut. “Tersangka lain belum ada. Masih kita dalami,”tukasnya.

Setelah melakukan pemeriksaan serta gelar perkara bersama dengan Polda Sumut terkait kasus penembakan yang menewaskan Indra Gunawan alias Kuna (45), yang merupakan pengusaha reparasi senjata  di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Polrestabes Medan akhirnya melimpahkan Berkas acara pemeriksaan (BAP ) Siwaji Raja ke Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Medan, Jumat (17/3).

Sandi menyebutkan penangkapan kembali  Siwaji Raja pasca divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, dikarenakan polisi memiliki bukti baru atas adanya dugaan kuat kalau pengusahan tambang dan batubara itu merupakan otak pelaku kasus penembakan atas kematian Indra Gunawan alias Kuna warga Jalan Bambu Medan Helvetia tersebut.

Sebelumnya, satu tersangka dalam pembunuhan berencana ini, yakni Raja mengajukan Pra Peradilan (Prapid) di PN Medan. Dalam Prapid tersebut, Hakim Tunggal Erintuah Damanik mengabulkan seluruh permohonan dari tim kuasa hukum Raja, Selasa (14/3).

Rabu (15/3), pengusaha batu bara itu keluar dari jeruji sel penjara milik Polrestabes Medan. Namun, beberapa langkah meninggalkan gedung Polrestabes Medan. Raja kembali ditangkap oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Hal itu, dikarenakan penyidik kepolisian kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Raja. Dan akhirnya, Raja kembali dijebloskan dalam penjara serta proses hukum masih terus dilakukan sampai saat ini oleh pihak kepolisian.  (fad/cr-7)

Exit mobile version