Site icon SumutPos

Gugatan Ludwig Ditolak, El Bakal Dites DNA

 permintaan Jessica untuk melakukan tes DNA sebagai langkah pembuktian juga dikabulkan majelis hakim.
permintaan Jessica untuk melakukan tes DNA sebagai langkah pembuktian juga dikabulkan majelis hakim.

SUMUTPOS.CO – Pasca pembatalan nikah yang diajukan sang suami Ludwiq di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta Timur ditolak, artis Jessica Iskandar seperti mendapatkan angin segar. Kali ini, permintaan Jessica untuk melakukan tes DNA sebagai langkah pembuktian juga dikabulkan majelis hakim.

Jessica sejak awal memang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel agar anak semata wayangnya, El Barack Alexander itu bisa dites DNA. Tujuannya, agar bisa diketahui ayah biologisnya dan menuntut pertanggungjawaban Ludwiq.

Rencananya, tes DNA akan dilakukan di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. “Bagian tubuh mulai rambut, darah akan diserahkan ke pengadilan,” ujar Brian Prenada, selaku Kuasa Hukum Jessica, saat dihubungi INDOPOS (grup SUMUTPOS.CO), kemarin.

Pengajuan tes DNA tersebut dikabulkan majelis hakim pada Kamis (30/4) lalu. Dari keputusan tersebut, Ludwiq yang selama ini tidak pernah muncul dalam persidangan akan dihadirkan.

“Tidak boleh diwakilkan. Hakim ingin melihat secara langsung masing-masing pihak menyerahkan bagian tubuhnya,” kata Brian.

Namun kapan tes DNA dilangsungkan, Brian tidak bisa menjelaskan. Semuanya diserahkan kepada mekanisme pengadilan. “Kita lihat saja nanti,” ujarnya.

Kuasa hukum Ludwiq, Harvardy M Iqbal menambahkan, keputusan hakim sudah dia terima. Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada kliennya.

Namun, sampai saat ini, belum ada tindak lanjut akan keputusan tersebut. Alih-alih menerimanya, pihaknya berencana mengajukan upaya hukum kembali. Sebab, pengabulan tes DNA oleh pengadilan dinilai penuh kejanggalan .

“Penetapan itu kan keluar di tengah proses persidangan ya. Kalau harus dijalankan harus ada surat perintah. Tapi ini kan nggak, makanya itu yang buat tanda tanya,” kritisnya.

Maka itu, untuk menjalankan proses tersebut, pihaknya masih menunggu sidang pembatalan nikah yang rencananya digelar pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. “Bukan besok, tapi minggu depan,” tegasnya.

Karenanya, ia tidak mau terburu-buru melakukan langkah hukum. “Kita masih harus berunding dulu dengan tim kuasa hukum kita yang lain,” terangnya.

Ludwiq pun menurutnya belum bicara apapun. “Ya, karena memang penetapan ini agak janggal. Dia masih menunggu juga dari kami, baiknya seperti apa. Kalau kita mengajukan upaya hukum berarti tes DNA di menunggu proses hukum dari kami,” paparnya.

“Kalau memang ada penetapan yang jelas untuk Ludwiq, dia akan datang, cuma ini tanggal berapa saja kan gak jelas. Soalnya gini, penetapan itu benar bisa dilaksanakan atau nggak kan bingung juga kita. Belum jelas semuanya,” jelasnya.

Seperti diketahui, Ludwiq mengajukan gugatan pembatalan nikah di PN Jaksel karena merasa tak pernah menikah dengan Jessica. Sementara itu, gugatan pembatalan akta nikah yang diajukan Ludwig di PTUN Jakarta sudah dtolak majelis hakim. (ash)

Exit mobile version