Site icon SumutPos

Ibunya “Vickynisasi” Jengkel sama Zaskia Gotik

Vicky Prasetyo dan Zaskia Gotik
Vicky Prasetyo dan Zaskia Gotik

SUMUTPOS.CO – Baru juga bebas dari penjara, Vicky Prasetyo kembali masuk ke Lapas Bulak Kapal, Bekasi, Sabtu lalu. Salah satu efeknya, ibunda si “Kontroversi Hati”, Emma Fauziah, kesal dengan celetukan Zaskia Gotik terkait anaknya yang kembali terkena kasus pemalsuan surat.

“Malas angkat bicara, tadi malam dia (Zaskia) menyinggung anak saya, dia bilang, aduh Bang Jono nggak mati aja tuh. Saya tahu dia nyinggung Vicky,” kata Emma.

Dia ingin kalau Zaskia tidak perlu menyinggung Vicky lagi, mengingat keduanya nyaris menikah. Apalagi, kata Emma, selama ini Zaskia menikmati fasilitas yang diberikan Vicky. Konon, mobil mewah yang digunakan pemilik goyang itik itu merupakan pemberian Vicky.

“Bagaimanapun buruknya, itu masa lalu, mereka pernah hidup bersama. Sedikitpun saya nggak pernah menyentuh nama dia, kalau dia sering sekali. Dia yang merugikan anak saya, anak saya nggak pernah merugikan dia,”tutur Emma.

Dia heran, jika selama ini Vicky yang selalu disalahkan. Emma merasa Vicky bukanlah seorang penjahat. “Dia hanya membeli tanah yang belum dilunasi, dia bukan penjahat, dia tidak mengambil hak orang, banyak sekali yang menzolimi dia,” katanya kesal.

Sebelumnya, kuasa hukum Vicky, Yasin Hasan menjelaskan, pihaknya sudah menemukan beberapa bukti terkait keterlibatan kasusnya. Seperti hasil sisa uang yang harusnya dibayarkan kepada korban, tetapi Vicky justru gunakan uang tersebut untuk membelikan mobil Vellfire.

“Mobil itu dibeli klien untuk diberikan kepada mantan tunangannya Zaskia Gotik senilai Rp 400 juta,” kata Yasin kepada wartawan.

Dengan demikian, Yasin berharap pihak kepolisian juga harus memanggil pelantun Cukup 1 Menit dan 1 Jam ini untuk mengusut aliran dana yang digunakan tersangka.

“Ya kami mau juga polisi memanggil Zaskia untuk penyelidikan terkait aliran dananya,” beber Yasin.

“Vicky tidak bersalah terkait kasus yang menjeratnya. Yang melakukan adalah orangtua Vicky,” imbuhnya.

Kemarin, Kasubag Humas Polres Bekasi Kota AKP Siswo mengatakan per 9 November 2014 pukul 10.00 WIB, Vicky dan sang ayah Hermanto resmi menjadi tahanan Polres Bekasi Kota.

“Sampai saat ini mereka resmi ditahan karena bukti sudah kami temukan. Termasuk surat yang dipalsukan, telah diperiksa dari laboratorium Mabes Polri,” kata Siswo.

“Untuk sekarang masih tahap pemberkasan, hari ini sudah komplet, tinggal mengajukan ke Kejaksaan. Tentunya sesuai prosedur, ada penahana mungkin 20 hari, jika perlu diperpanjang dari Kejaksaan bisa sampi 60 hari.”

Vicky dikenakan pasal 266 ayat 1 dan 2, pasal 262 dan pasal 385 tentang pemalsuan surat, menggunakan surat palsu dan penghelapan hak yang tidak bergerak. NET

Exit mobile version