Site icon SumutPos

Ari Wibowo Ganti Gugatan, Sebut Ada Orang Ketiga

SUMUTPOS.CO – Sidang perceraian antara Ari Wibowo dan Inge Anugrah dengan agenda pembacaan gugatan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023). Dalam kesempatan tersebut, sang aktor juga mengajukan perubahan gugatan ke hadapan majelis hakim.

“Pada intinya penyebab perceraian ini karena adanya pihak ketiga. Siapa? kejadiannya seperti apa? Kapan dan dimana ? Nanti di pembuktian,” kata Ricky Saragih selaku pengacara Ari Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Alasan soal hadirnya orang ketiga dari pihak ketiga dipertegas Ari Wibowo dalam materi perubahan gugatannya kemungkinan sebagai wujud pertanggung jawaban setelah sebelumnya dia mengungkapkan hal tersebut ke publik namun kemudian disanggah oleh Inge Anugrah.

Selain soal alasan perceraian, Ari Wibowo dalam perubahan gugatannya juga menyinggung terkait akses anak-anak bertemu dengan ibunya, dan demikian juga sebaliknya.

Ricky memastikan Ari Wibowo tidak akan memberikan batasan apa pun untuk anak-anak berinteraksi dan bertemu dengan ibu kandungnya.

“Ari tidak pernah melarang Inge untuk bertemu dengan anak-anaknya. Karena tidak ada keinginan Ari untuk memisahkan anak dari ibu kandungnya. Dalam perubahan gugatan juga kita jelaskan sedikit, mereka bisa bertemu kapan pun mereka mau dengan ibunya. Begitu juga Inge kapan pun mau, bisa ketemu sama anak-anaknya,” bebernya.

Untuk sidang berikutnya disepakati sidang akan dilaksanakan secara e-court atau tanpa kehadiran para pihak ke persidangan. Sidang cerai Ari Wibowo dan Inge Anugrah baru akan digelar dengan hadir langsung ke persidangan mulai 10 Juli 2023 mendatang dengan agenda pembuktian. (jpc/ram)

Exit mobile version