Site icon SumutPos

Aa Gym Kembali ke Pelukan Teh Ninih

Kabar bahagia datang KH Abdullah Gymnastiar atau akrab disapa Aa Gym. Pendakwah kondang ini dikabarkan kembali rujuk bersama Ninih Muthmainah atau akrab disapa Teh Ninih. Sebelumnya pasangan ini sempat bercerai pada Juni 2011.

Mantan sekretaris Teh Ninih, Rasmi membenarkan kabar ini. Dia mengatakan kabar gembira ini saat ditemui di lingkungan Pesantren Daarut Tauhid, Geger Kalong, Bandung, Selasa (13/3). “Alhamdulilah mereka rujuk kembali pada hari ini. Ya benar (Aa Gym dan Teh Ninih Rujuk),” singkat Rasmi.
Rasmi mengatakan jika akad rujuk telah dilakukan di daerah Ciwaruga, Bandung pada pagi tadi pukul 08.00 WIB. Namun ia enggan bicara lebih lengkap mengenai kabar bahagia itu.

Para santri Muslimah Center Yayasan Daarut Tauhid Bandung, lembaga yang dipimpin Teh Ninih juga membenarkan kabar rujuknya Aa Gym dan Teh Ninih.

Kembalinya Aa Gym ke pelukan Teh Ninih menjadi kabar bahagia untuk para rekan dan sahabatnya. Eka Santosa salah satunya. Sebagai kerabat dekat dan juga orang kepercayaan Aa Gym, ia juga ditunjuk menjadi juru bicara yang berhak memberikan kabar soal pernikahan Aa Gym dan Teh Ninih. Saat ditanya perihal sah tidaknya pernikahan Dai kondang itu, Eka menjelaskan bahwa kembalinya Aa Gym pada Teh Ninih sudah disahkan secara legal. Mereka bahkan kembali menjalankan akad nikah sesuai syarat pernikahan. “Kalau persisnya saya tidak tahu bagaimana, tetapi setahu saya nikah kali ini, dilakukan di rumah teteh yang ada di Sariwangi, Kabupaten Bandung Barat,” ujar Eka yang saat dihubungi sedang berada di Jakarta.

Eka menambahkan, jika Aa Gym dan Teh Ninih hanya menikah secara agama, sepertinya tidak mungkin. Karena Aa Gym, katanya, memang sudah memiliki niatan kembali merajut rumah tangga dengan Teh Ninih cukup lama.  “Saya rasa tidak mungkin begitu, Aa lebih tahu mana yang legal atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Agama Bandung Acep Syaifuddin mengatakan,  kembali bersatunya Aa Gym dan Teh Ninih dalam ikatan suci pernikahan bukan disebut rujuk. Sebab mereka menikah kembali di luar masa iddah. Mereka bisa dikatakan rujuk jika kembali bersama dalam masa 90 hari pasca cerai. “Harus dibedakan rujuk atau bukan. Jika dalam masa 90 hari atau iddah, mereka bersatu lagi maka disebut rujuk. Kalau di luar 90 hari, maka ya disebut menikah lagi,” ujar nya.

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Bandung, putusan pengadilan mengabulkan permohonan talak Aa Gym terhadap Teh Ninih keluar pada 21 Juni 2011 dengan nomor berkas perkara 845/pdt.g/2011/PA BDG. Sementara ikrar talak dilaksanakan pada 26 Juli 2011.
Jika menghitung 90 hari sejak ikrar talak, maka masa iddah Teh Ninih berakhir pada pertengahan Oktober 2011. “Jadi dicek dulu, keduanya itu rujuk atau menikah lagi. Kalau rujuk mereka harus lapor ke KUA pertama mereka menikah dulu di Ciamis. Nah kalau menikah lagi, bisa di KUA terdekat rumahnya sekarang,” katanya. (bbs/net)

Exit mobile version