Site icon SumutPos

MA Putuskan Kekey Anak Rezky Aditya, Wenny Ariani Minta Uang Nafkah Rp7,5 Miliar

SUMUTPOS.CO – Kasus sengketa pengakuan anak antara Wenny Ariani dengan Rezky Aditya kini resmi berakhir dengan adanya putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

MA dalam putusannya menolak permohonan kasasi yang diajukan suami Citra Kirana sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten. Mahkamah Agung dalam putusannya menetapkan Naira Kaemita alias Kekey sebagai anak biologis dari Rezky Aditya.

“Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya dan menolak untuk selebihnya,” demikian putusan MA dilansir dari laman website-nya.

Ferry Aswan selaku kuasa hukum Wenny Ariani mengatakan, dirinya sudah mengetahui putusan MA yang menolak kasasi Rezky Aditya dan secara otomatis memenangkan kliennya, Wenny Ariani.

“Alhamdulillah saya dapat kabar hari ini kasasinya ditolak. Rizky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologisnya,” kata Ferry Aswan saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (13/6)

Dengan adanya putusan tingkat kasasi MA, Ferry Aswan menyebut putusan bahwa Rezky Aditya memang ayah biologis dari Kekey kini semakin kuat dan semakin tak terbantahkan.

Pihak Rezky Aditya masih ada kesempatan untuk melakukan upaya hukum di tingkat PK (Peninjauan Kembali). Namun, Rezky Aditya harus menunjukkan bukti kontra atas putusan sebelumnya.

“Kalau pun mau PK harus ada bukti bahwa DNA-nya tidak identik. Namun faktanya dia tidak melakukan tes DNA dan malah mengajukan kasasi. Harusnya kalau mau tes DNA dari kemarin kemarin,” paparnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah menetapkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari Naira Kaemita Sasmita atau Kekey, anak yang lahir di luar ikatan pernikahan buah hubungan Rizky Aditya dengan Wenny Ariani. Vonis tingkaf banding tersebut resmi diputus pada tanggal 20 Mei 2022.

Putusan itu berdasarkan upaya hukum banding yang dilakukan Wenny Ariani. Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Tangerang.

Binsar M. Gultom, Humas Pengadilan Tinggi Banten, mengatakan pada Selasa (24/5/2022), bahwa Kekey merupakan anak biologis dari terbanding selama terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya.

Ferry Aswan selaku kuasa hukum Wenny Ariani mengatakan bahwa pihaknya memasukkan nominal sebesar Rp 7,5 miliar terkait masalah nafkah anak yang dimintakan kepada Rezky Aditya dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan PMH itu dilakukan mengingat Wenny-Rezky tidak terikat hubungan pernikahan.

Angka Rp7,5 miliar tersebut dimintakan Wenny ke Rezky meliputi biaya hidup, pendidikan, dan kesehatan, sejak anaknya Kekey baru terlahir ke dunia sampai dia berusia 21 tahun. “Kalau untuk nafkah kita tidak bisa bicara karena belum lihat amar putusannya. Tapi kita memang memasukkan angkanya Rp7,5 miliar dari anaknnya baru lahir sampai umur 21 tahun,” jelas Ferry Aswan di bilangan Fatmawati Jakarta.Selatan, Selasa (13/6).

Sekalipun MA sudah menjatuhkan putusan kasasi, Ferry Aswan mengaku belum tahu secara pasti apakah angka tersebut dipenuhi dan dicantumkan dalam amar putusan atau tidak. Ferry Aswan mengaku dirinya belum membaca amar putusan secara utuh.

“Dengan Rezky dinyatakan ayah biologis, itu pasti ada konsekuensi hubungan keperdataan, misalnya mengenai biaya anak. Tapi itu belum saya lihat apakah dalam putusan kasasi ini masuk atau tidak, saya belum tahu,” katanya.

Dia juga mengatakan, untuk bicara terkait nafkah anak untuk sekarang ini dinilai masih terlalu jauh. Gambaran yang paling dekat adalah bagaimana mempertemukan Rezky Aditya dengam Kekey. Pertemuan ini dinilai sangat penting agar Kekey tahu siapa ayah biologisnya. “Ini bukan hanya untuk anak Bu Wenny, tapi seluruh anak yang mengalami nasib sama bahwa anak bisa mengeratahui siapa ayah biologisnya,” papar dia. (jpc/ram)

Exit mobile version