Site icon SumutPos

Takut Masuk Penjara

Abdul Qadir (Dul)
Abdul Qadir (Dul)

SUMUTPOS.CO – Dalam minggu ini, pihak kepolisian akan menyerahkan bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Harus menjalani proses hukum di usianya yang masih 13 tahun, adakah kekhawatiran yang dirasakan oleh Dul?

“Maksudnya takut kalau masuk penjara? Kalau masuk penjara palingan takut kalau nanti bergaulnya, ketemunya sama orang jahat,” ucap Dul santai.

Lebih lanjut lagi, Dul mengungkapkan dirinya khawatir akan terbawa pengaruh negatif jika nanti harus masuk bui. Oleh karena itu, dirinya kini lebih banyak bertanya dan meminta nasihat dari ayah, kakak, dan orang-orang terdekatnya.

“Doain sajalah semoga saya bisa menjadi malaikat di antara iblis,” seloroh Dul yang kini sudah bisa berjalan tanpa tongkat sambil tersenyum kecil dan meladeni permintaan foto beberapa tamu yang datang dan hadir malam itu.

Kini rajin bertanya pada ayahnya seputar kasus yang membelitnya itu.

“Tanya-tanya pastilah, sama ayah, bunda, dan lainnya,” ungkapnya.

Meski terlibat masalah yang serius, Dul tampak santai. Ia yakin Ahmad Dhani akan selalu memberikan bimbingan untuknya.

“Nggak apa-apa. Biasa aja. Jalanin santai saja yakin ada Ayah,” ujar Dul sambil terus berjalan ke arah mobil Alphard hitam yang sudah menunggunya.

Tragedi maut Tol Jagorawi yang melibatkan Dul menyebabkan 7 orang tewas dan iapun dijadikan tersangka tunggal. Kasus tersebut kini tengah memasuki babak baru.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, dalam minggu ini akan dilakukan penyerahan tahap dua. Yakni penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Meski demikian, dalam penyerahan tahap dua ini Rikwanto belum mengetahui apakah tersangka akan ditahan atau tidak. Hal ini tentu mempertimbangkan bahwa Dul masih di bawah umur.

Karena tragedi Tol Jagorawi yang melibatkannya, Dul dijerat pasal 310 ayat 3 tentang kelalaian dalam berkendara sehingga mengakibatkan kematian dan diancam enam tahun penjara. Hanya saja, karena masih di bawah umur, tersangka dilindungi oleh UU Perlindungan Anak dan hanya bisa dijatuhkan hukuman maksimal separuh dari hukuman orang dewasa. (bbs/ram)

Exit mobile version