Site icon SumutPos

Hakim Batalkan Pernikahan Jessica-Ludwig, Ini Alasannya

Jessica Iskandar.
Jessica Iskandar.

SUMUTPOS.CO – Proses sidang pembatalan pernikahan antara Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald mencapai klimaks, Kamis (15/10/2015).  Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Made Sutrisna mengeluarkan putusan. Hasilnya, hakim membatalkan pernikahan Jessica-Ludwig.

“Mengabulkan secara seluruhnya gugatan penggugat. Perkawinan penggugat dan tergugat dinyatakan batal,” kata Made saat membacakan putusan.

Jessica Iskandar dan Ludwig
Mendengar putusan ini, Harvardy M Iqbal yang merupakan kuasa hukum Ludwig tersenyum puas. Maklum, hasil ini merupakan angin segar bagi kubu Ludwig yang sudah melayangkan gugatan sejak pertengahan 2014.

Namun perkara belum tentu usai. Sebab, hakim masih memberikan waktu 14 hari bagi pihak Ludwig dan Jessica untuk mengajukan banding. Kemungkinan, Jessica akan mengajukan banding.

“Ini kan masih ada 14 hari. Kami akan komunikasikan dulu dengan Jessica akan seperti apa, kita lihat saja nanti,” jelas kuasa hukum Jessica, Brian Praneda.

Mengingat ke belakang, Jessica mengklaim telah menikah dengan Ludwig pada Desember 2013. Namun, di pertengahan 2014, Ludwig muncul dan menggugat pembatalan pernikahan. Selain ke PN Jakarta Selatan, gugatan juga dilayangkan ke PTUN.

Jessica sebelumnya diberitakan melakukan pemberkatan pada tanggal 11 Desember 2013, dan akta nikah tercatat tanggal 8 Januari 2014.

Namun setelah sejumlah penyelidikan dan dilakukan persidangan, ditemukan banyak kejanggalan dalam perkawinan itu. Hal-hal yang tidak sinkron terkait data Gereja, dan akta nikah membuat perkawinan itu dinyatakan batal.

Berikut detail keterangan dari Ketua majelis hakim Made Sutrisna, dalam persidangan yang menyatakan Jessica Iskandar batal menikah:

Exit mobile version