Site icon SumutPos

Senjata Terakhir Jessica Iskandar Lawan Ludwig, Tes DNA

Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willbald
Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willbald

SUMUTPOS.CO – Sadar akan kalah telak dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jessica akhirnya mencari celah baru. Model dan artis berusia 27 tahun ini akan mengajukan tes DNA di PN Jaksel.

”Agenda di PN saya mengajukan pemeriksaan tes DNA. Kita akan menghadirkan Jessica-Ludwig dan anaknya di hadapan majelis untuk diambil samplenya,” ujar Kuasa Hukum Jessica Iskandar, Brian Praneda di sela-sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (19/3).

Dengan adanya pengajuan tersebut, Chika-sapaan akrabnya, berharap pria asal Jerman tersebut mengakui bahwa putranya adalah darah dagingnya.

”Jessica hanya simple permintaannya nggak minta macem-macam. Anaknya ada pengakuan dari Ludwig. Siapa ayahnya, itu saja. Jangan sampai ada asal usul yang tidak jelas,” ujarnya.

Dalam proses persidangan tersebut di PTUN, dia hanya melampirkan beberapa berkas terkait masalah perkawinan campuran dan tata laksana melakukan perkawinan. Dia pun tidak banyak berbicara soal proses persidangan.

”Hasilnya ya kita lihat kesimpulannya nanti,” ungkapnya.

Sementara itu Kuasa hukum Ludwig, Silvia Mauren mengemukakan, pengajuan tes DNA merupakan hak dari terlapor. Hanya saja, dalam kasus ini kliennya tidak pernah mempersoalkan soal anak.

”Sebenarnya kalau di luar di sini. Kami nggak pernah nyinggung anak. Sama sekali nggak pernah nyinggung anak,” katanya.

jika pun diajukan, Ludwig dipastikan tidak akan hadir. Sebab dirinya memiliki aktivitas yang lain.

”Sebenarnya lokasi dan jarak. Dia punya kegiatan di sana. Sebenarnya itu sih,” katanya.

Tidak hanya jarak, tersirat, sejumlah fakta yang ada di persidangan pun membuat Ludwig yakin meraih kemenangan.

”Kalau dari kami minggu-minggu lalu sudah diserahkan ada beberapa dokumen yang kami sampaikan. Mulai dari artikel, kutipan akte, surat-surat peraturan pernikahan beda agama,” jelasnya.

Karenanya respon positif didapati dari Ludwig. Mereka pun berharap kasus tersebut diselesaikan secara hukum. ”Kalau keluarga, mereka inginkan sesuai dengan hukum,” tegasnya. (ash)

Exit mobile version