Site icon SumutPos

Mubarak Bisa Dihukum Mati

KAIRO – Sidang Hosni Mubarak pada Kamis (5/1) berlangsung emosional. Kuasa hukum para korban pembantaian dan pembunuhan rezim Mubarak menuntut agar mantan diktator Mesir itu dijatuhi hukuman gantung. Di sisi lain, jaksa penuntut sadar mereka tak punya cukup bukti kuat untuk menjerat tokoh 83 tahun itu secara hukum.

“Undang-undang mengganjar pembunuhan berencana dengan hukuman mati. Tapi, tim jaksa menuntut hukuman maksimal (terhadap Mubarak),” kata Mustafa Khater, seorang pengacara yang mewakili korban. Dalam sidang yang dihelat di Akademi Polisi Kairo, kawasan utara ibu kota, tersebut, tim jaksa meminta Hakim Ketua Ahmed Refaat menjatuhkan vonis paling berat atau hukuman mati.

Dalam berkas tuntutan yang dia bacakan, Khater menyebutkan sebagai presiden, Mubarak harus bertanggung jawab atas kematian sekitar 850 warga sipil saat revolusi sipil bergulir selama 18 hari pada Januari lalu. Sejumlah saksi mengaku mendapatkan perintah langsung dari sang presiden untuk menghentikan aksi protes oposisi di Tahrir Square .

Jaksa Ketua Mustafa Suleiman yakin Mubarak bersalah atas kematian sedikitnya 850 warga sipil Mesir dalam rangkaian revolusi sipil Januari lalu.

“Sebagai pemimpin yang memerintahkan polisi melepaskan tembakan ke arah para demonstran, dia tahu bakal terjadi pembunuhan,” paparnya sebagaimana dilansir AFP, Jumat (6/1). (afp/ap/hep/jpnn)

Exit mobile version