Site icon SumutPos

Pria AS Diperintahkan Stop Sebarkan HIV

Sekitar 16% dari 1,1 juta orang di AS tidak menyadari mereka telah terinfeksi virus.
Sekitar 16% dari 1,1 juta orang di AS tidak menyadari mereka telah terinfeksi virus.

SUMUTPOS.CO Hakim pengadilan di Seattle, Amerika Serikat, memerintahkan seorang pria pengidap HIV positif untuk berhenti menyebarkan virus tersebut dan menjalani perawatan setelah dia menginfeksi delapan orang selama empat tahun.

Pria yang dikenal dengan inisial AO dalam dokumen pengadilan, diperintahkan untuk menghadiri konseling dan melindungi masa depan pasangannya.

Pria tersebut terancam hukuman denda atau penjara jika tidak mematuhi perintah pengadilan.

AO diketahui positif HIV pada 2008 lalu dan menyebarkan virus tersebut setidaknya kepada delapan orang pada 2010-2014, menurut dokumen pengadilan yang ditunjukkan kepada media lokal.

Dia telah menjalani konseling HIV selama lima kali, seperti diberitakan oleh surat kabar Seattle Times. Konseling yang berlangsung lima kali itu meliputi bagaimana menjalankan seks secara aman.

Dalam sebuah pernyataan, Departemen Kesehatan Masyarakat King County mengatakan kasus ini bukan untuk mengkriminalisasi perilaku seks.

“Kami tak berupaya untuk mengkriminalisasi perilaku seksual,” kata Dr Matthew Golden, direktur kesehatan masyarakat dalam program HIV, kepada Seattle Times.

“Kami berupaya untuk melindungi kesehatan masyarakat. Dan kami berupaya untuk memastikan mereka mendapatkan perawatan yang mereka butuhkan, termasuk orang yang terlibat (dalam kasus) ini.”

Sekitar 50.000 orang di AS terinfeksi HIV setiap tahun, menurut Pusat Pengawasan dan Pencegahan Penyebaran Penyakit (CDC). Sekitar 16% dari 1,1 juta orang tidak menyadari mereka telah terinfeksi virus itu. (BBC)

Exit mobile version