Site icon SumutPos

WNI Ikut Wajib Militer ‘Dipulangkan’ ke Singapura

SUMUTPOS.CO – TNI mengatakan dua WNI yang diketahui mengikuti wajib militer di Singapura telah “dipulangkan” ke negeri jiran, setelah berada di Magelang selama lima hari.

Dua WNI yang merupakan pemegang izin tinggal tetap atau permanent resident di Singapura itu, semula akan mengikuti latihan gabungan bersama TNI.

Tetapi menurut Juru Bicara TNI Mayjen Fuad Basya mengatakan setelah mengetahui dua orang tersebut memegang paspor Indonesia, maka mereka tidak dilibatkan dalam latihan bersama.

“Waktu mereka ke Indonesia itu kan kita melihat ke paspor itu paspor Indonesia lalu kita komunikasikan ke Singapura, tidak ada hal yang salah, aturan mereka seperti itu, mereka sudah kita pulangkan,” jelas Fuad

Pengamat hukum Internasional UI Hikmahanto Juwono menilai WNI yang memiliki kartu penduduk tetap di Singapura harus memilih apakah mereka mengikuti wajib militer atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia mereka. Dua WNI ini, menurut Hikmahanto, terancam tidak memiliki kewarganegaraan.

“Karena menurut hukum di Indonesia mereka sudah kehilangan kewarganegaraannya, dan kalau nanti mereka akan datang ke Indonesia mereka tidak menggunakan paspor Indonesia, dan di Singapura mereka hanya permanent resident,” jelas Hikmahanto.

Hikmahanto menjelaskan kementerian luar negeri memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi terhadap warga negara Indonesia yang memiliki izin tinggal tetap di negara yang memiliki aturan wajib militer, agar mereka tidak kehilangan kewarganegaraan mereka.

Pengecualian

Singapura mewajibkan warga negaranya atau warga negara lain yang tercatat sebagai penduduk tetap yang berusia diatas 18 tahun mengikuti wajib militer.

Sementara Indonesia memiliki aturan dalam pasal 23 UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan menyebutkan jika seorang warga negara bergabung dengan dinas tentara asing tanpa izin presiden, maka akan kehilangan kewarganegaraannya.

Tetapi dalam pasal berikutnya 24 UU yang sama disebutkan aturan dalam pasal 23 tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.

Singapura merupakan salah satu tujuan warga Indonesia, dengan data KBRI pada 2014 terdapat lebih dari 190.000 warga negara Indonesia di sana, antara lain bekerja sebagai pembantu rumah tangga, pelaut, dan mahasiswa maupun kalangan profesional. (BBC)

Exit mobile version