Site icon SumutPos

Anwar: Kasus Itu Untuk Jegal Saya

KUALA LUMPUR- Pengadilan Malaysia telah mengambil keputusan melanjutkan kasus sodomi yang melibatkan pemimpin oposisi, Anwar Ibrahim. Dalam pengungkapan itu, Anwar Ibrahim diminta mengajukan pembelaan.
Saat dikonfirmasi di sela pertemuan aktivis mahasiswa Islam negara sahabat, mantan Deputi Perdana Menteri Malaysia membantah tuduhan yang menjeratnya. Anwar menyebutkan, kasus yang ditujukan padanya bermotif politis.

“Tak ada kasus, tak ada bukti,” kata dia saat ditemui di Yogyakarta, Selasa (17/5).  Menanggapi kelanjutan kasusnya itu, Anwar menyebutkan Pengadilan Malaysia tak mengindahkan pernyataan pembela.

“Mereka tak peduli apa yang disebut pembela, dan media di Malaysia hanya ikut penuntut,” katanya.
Dia juga menilai, kasus yang menyeret dirinya itu disengaja. “Orang itu (korban) ketemu Pak Najib (PM Malaysia, Najib Razak) sebelum mem buat tuduhan. Jadi apa hal (apa masalah), Perdana Menteri terlibat kasus ini,” ungkapnya.

Anwar menduga, kasus yang menjeratnya itu terkait dengan persiapan pemilu di Malaysia yang akan berlangsung tahun ini. “Itu sengaja untuk menjegal saya untuk maju pemilu. Memang jahat,” ujarnya.

Sebelumnya, dilansir dari Associated Press, Senin (16/5), Hakim Zabidin Mohamad Diah mengatakan bahwa Anwar bersama tim pengacaranya harus menjawab tuduhan yang dialamatkan kepadanya oleh para penuntut umum. Pengadilan selanjutnya yang belum ditentukan tanggalnya, akan berisi pembacaan pembelaan Anwar. Jika Anwar terbukti bersalah, dia akan menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.

Kasus Anwar mencuat pada 2008 saat ajudannya, Saiful Bukhari Azlan (23), mengaku telah disodomi Anwar di sebuah apartemen. Zabidin mengatakan bahwa pengakuan dan bukti-bukti yang diajukan pengacara korban cukup meyakinkan.

“Tidak ada yang meragukan dari bukti-bukti yang ada, semuanya meyakinkan,” ujar Zabidin.
Dia juga mengatakan bahwa bukti menunjukkan bahwa Anwar dan ajudannya tersebut memang berada di apartemen tersebut dalam waktu yang sama dan kemungkinan kejadian tersebut memang terjadi.
Ini adalah kasus sodomi kedua yang menimpa Anwar, setelah sebelumnya kasusnya dibatalkan pada 2004. Lembaga HAM, Human Right Watch, mengatakan kasus ini adalah bentuk kekonyolan hukum dan harus segera dibatalkan. (bbs/jpnn)

Exit mobile version