Site icon SumutPos

Pemerintah Jepang Umumkan Bebas Visa

E-Passport-ilustrasi
E-Passport-ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Jepang secara resmi mengumumkan kebijakan bebas visa bagi Warga Negera Indonesia (WNI) pemegang paspor Republik Indonesia.Pengumuman tersebut disampaikan oleh Pemerintah Jepang melalui KBRI Tokyo pada Selasa (17/06) lalu.

Dalam pengumuman tersebut, dikatakan bahwa, bebas visa hanya akan diberikan untuk kunjungan maksimum selama 15 hari. Selain itu, disebutkan pula, kebijakan ini hanya berlaku untuk WNI pemegang e-paspor (paspor dengan IC/chip).

E-paspor sendiri adalah jenis pengembangan paspor yang selama ini dipegang masyarakat, yang didalamnya terdapat chip yang berisi data pemegang paspor berikut data biometriknya. Data ini akan memudahkan untuk dapat diakses oleh setiap negara saat seseorang melakukan kunjungan. Namun, menurut ketentuan International civil aviation organization (ICAO), data yang bisa dilihat hanya wajah dan sidik jari sang pemilik.

Dengan kata lain, bagi pemegang paspor konvensional atau paspor tanpa chip, masih diwajibkan untuk memiliki visa untuk berkunjung ke negeri sakura itu. Namun, para pemegang paspor konvensional tidak perlu kecewa. Pasalnya, pemerintah Jepang berjanji untuk mempermudah persyaratan aplikasi visa ke negeri sakura itu. “Terutama untuk perjalanan secara berkelompok seperti halnya grup tur yang dikelola oleh biro perjalanan,” ujar Pelaksana Sosial dan Budaya (Pansosbud) KBRI Tokyo, Agus Heryana kemarin.

Sayangnya, tanggal resmi pemberlakuan bebas visa di atas masih belum secara resmi dirilis oleh pemerintah Jepang. Kendati demikian, Agus menuturkan, dari salah seorang sumber di pemerintahan Jepang, bebas visa ini akan berlaku tahun ini. “Kapan waktu berlaku, belum definitive. Tapi sumber pemerintah Jepang bilang sebelum akhir tahun ini,” katanya.

Meski masih belum dapat dipastikan waktunya, menurut Agus, kebijakan ini tetap wajib menjadi perhatian khusus. Sebab, kebijakan bebas visa untuk kalangan umum WNI ini akan diberlakukan mendahului pemberlakukan untuk pemegang paspor dinas atau diplomatik. Agus mengatakan, untuk kedua jenis paspor tersebut saat ini masih dibahas dan diharapkan dapat segera diberlakukan juga.

Agus menuturkan, kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan Dubes RI untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra pada Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe dua bulan lalu. “Pemerintah Indonesia melalui Bapak Duta Besar sangat menyambut baik kebijakan ini. apalagi pemerintah Jepang tidak meminta timbal balik untuk WN Jepang yang ingin ke Indonesia,” ungkapnya. (mia)

Exit mobile version