Jokowi: UU Cipta Kerja untuk Sediakan Lapangan Kerja

Nasional

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Ia menegaskan, salah satu tujuan pengesahan beleid tersebut adalah membuka lapangan kerja. Hal itu diperlukan mengingat kebutuhan lapangan kerja sangat mendesak.

Jokowi mengatakan telah melakukan rapat terbatas dengan seluruh gubernur di Indonesia secara virtual. Dalam rapat terbatas tersebut, Jokowi menjelaskan mengapa Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja.


Menurutnya, hal ini diperlukan karena setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak, apalagi di tengah pandemi.

Terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19 dan sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah. Di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar.

“Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya. Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran ,” ujar Jokowi dalam konfrensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10).

Dengan UU Cipta Kerja ini, maka menurutnya akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja.

Kemudian pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah. Tidak ada lagi pembatasan modal minumum. Pembentukan koperasi juga dipermudah jumlahnya sembilan orang saja. Sehingga diharapkan semakin banyak koperasi di tanah air. “UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis,” katanya.

“Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit kerja KKP saja, kalau sebelumnya harus mengajukan ke KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi lain, sekarang cukup di unit di KKP saja,” tambahnya.

UU Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi ini jelas. Karena menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar. “Sehingga pungutan liar dapat dihilangkan,” ungkapnya.

Jokowi juga membantah isu mengenai penghilangan hak cuti pekerja atau buruh, penghapusan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), jaminan kesejahteraan, hingga kemudahan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di UU Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker). Menurutnya, isu-isu tersebut adalah kabar bohong alias hoaks. Namun, menyebar di tengah masyarakat sehingga memunculkan aksi demo penolakan terhadap beleid tersebut. “Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial,” kata Jokowi.

Soal hak cuti yang dihilangkan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu memastikan hak-hak cuti itu tetap ada dan bisa digunakan pekerja. “Ada kabar menyebutkan semua cuti, cuti sakit, cuti kawin, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya, ini saya tegaskan juga tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin,” jelasnya.

Kemudian soal penghapusan UMP, bahkan isu yang berkembang juga menyebutkan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dihilangkan. “Hal ini tidak benar karena faktanya UMR tetap ada,” tekannya.

Jokowi juga menjawab soal penetapan upah yang dihitung per jam. Menurutnya, tidak ada perubahan dari sistem penghitungan upah sebelumnya. “Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan hasil,” terangnya.

Soal restu pemerintah kepada pengusaha untuk melakukan PHK kepada pekerja secara sepihak dan kapan pun. “Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak,” tuturnya.

Begitu juga soal jaminan kesejahteraan sosial bagi pekerja. Mantan wali kota Solo itu justru menyatakan bahwa jaminan tetap ada. “Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lain hilang? yang benar jaminan sosial tetap ada,” tegasnya.

Menanggapi aksi buru dan elemen mahasiswa, Presiden Jokowi mengatakan, kepada pihak-pihak yang tidak puas terhadap UU Cipta Kerja yang baru disahakan, bisa melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kalau masih ada ketidakpuasan terhadal UU Omnibus Law Cipta Kerja ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu,” ujar Jokowi dalam konfrensi pers yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10).

Jokowi menambahkan, pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat terkait UU Cipta Kerja yang baru disahkan tersebut. Sehingga masih terbuka adanya usulan-usulan. “ Silahkan, maasih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah,” katanya.

Jokowi mengklaim, adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini sangat berpihak ke rakyat Indonesia. Karena UU tersebut bisa memperbaiki kehidupan masyarakat. “Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka,” ungkapnya.

Seperti diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemeritah dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.

Disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut juga menimbulkan gejolak seperti elemen buruh yang melakukan mogok kerja mulai dari 6-8 Oktober 2020. Mahasiswa dan buruh juga turun ke jalan melakukan ujuk rasa melakukan penolakan terhadap UU tersebut. (jpc/cnn)

loading...