Kemendagri Warning Gubsu

Pilkada-Ilustrasi
Pilkada-Ilustrasi

SUMUTPOS.CO- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum juga menerima nama-nama yang diusulkan untuk duduk sebagai Penjabat (Pj) Kepala Daerah dari Gubernur Sumatera Utara. Padahal sebagaimana diketahui, setidaknya terdapat 14 daerah di Sumut yang masa jabatan kepala daerahnya segera berakhir, menyusul digelarnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember mendatang. Bahkan masa jabatan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, telah berakhir pada 26 Juli kemarin.

“Sampai saat ini belum ada usulan. Sebenarnya prinsip dasarnya masalah orang yang mau teken. Kemendagri masih menunggu utusan gubernur untuk penempatan Pj dari pejabat provinsi Sumut. Sampai sekarang belum kami terima,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono, di Jakarta, Rabu (29/7) malam.

Menurut Sumarsono, hingga saat ini Kemendagri masih menunggu. Namun jika dalam beberapa waktu ke depan usulan tidak juga disampaikan, Kemendagri akan memberi peringatan tertulis.

“Kasarnya tidak harus gubernur kalau misalnya gubernur (sibuk,red) diperiksa KPK. Karena proses penyelenggaraan pemerintahan tidak bisa berhenti hanya karena kepala daerahnya bermasalah hukum,” ujar Sumarsono.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Saat ditanya apakah dengan status tersangka politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut dimungkinkan mengusulkan nama-nama kandidat Pj, menurut Sumarsono masih dimungkinkan. Karena pada intinya, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), kepala daerah baru dinonaktifkan setelah berstatus terdakwa.

Selain itu, dalam undang-undang juga diatur tugas-tugas kepala daerah dijalankan wakil kepala daerah, jika terkait proses hukum yang dihadapi kepala daerah akhirnya ditahan. Karena itu sangat dimungkinkan jika nantinya Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi, yang mengajukan usulan nama-nama Pj.

“Kalau masih tersangka, secara etika sepertinya (untuk proses pengajuan nama Pj,red) mundur sebentar, sambil menunggu status hukum di KPK. Kemendagri berkoordinasi tidak mengganggu proses di KPK, tapi kami minta diinformasikan statusnya apabila ada proses penahanan agar bisa ambil action lebih lanjut,” ujar Sumarsono.

Alasan lain, hubungan antara gubernur dengan wakil gubernur menurut Sumarsono, juga cenderung hanya dibatasi etika. Artinya ketika gubernur tersangkut hukum, maka sangat dimungkinkan bagi wakil gubernur untuk menunggu beberapa saat terlebih dahulu, baru kemudian mengambil kebijakan.

Saat ditanya bagaimana nasib Kota Medan, karena diketahui pasangan Wali Kota/Wakil Wali Kota sudah berakhir 26 Juli lalu, Sumarsono juga memastikan tidak terjadi kekosongan. Kemendagri menurutnya, telah mengirimkan radiogram.

“Kami sudah kirim radiogram untuk mengisi kekosongan. Sekda diangkat jadi Pelaksana Harian Wali Kota Medan,” ujar Sumarsono.

Sebagaimana diketahui, dari total 269 daerah yang menggelar pilkada 2015, terdapat 23 daerah di Sumatera Utara. Dari jumlah tersebut 14 daerah diketahui masa jabatan kepala daerahnya berakhir di 2015.

Masing-masing Medan (26 Juli), Kota Binjai (13 Agustus), Kota Sibolga (16 Agustus), Kota Siantar (22 September) dan Kabupaten Serdang Bedagai (5 Agustus). Kemudian Kabupaten Tapanuli Selatan (12 Agustus), Toba Samosir (12 Agustus), Labuhan Batu (19 Agustus), Asahan (19 Agustus), Pakpak Barat (25 Agustus), Humbahas (26 Agustus), Samosir (15 September), Simalungun (25 Oktober) dan Labuhan Batu Utara (15 November). (gir/rbb)