MEDAN-Penyidik Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan kembali melakukan penghitungan ulang serta memeriksa seorang saksi dalam kasus penyitaan produk kosmetik dari gudang di Tanjungmorawa, Selasa (8/10) kemarin. Hasil baru diketahui bahwa total nilai keseluruhan produk kosmetik ilegal itu mencapai Rp9,35 miliar, bukan Rp2,5 miliar seperti yang diberitakan sebelumnya.
Hal ini disampaikan langsung Kepala BPOM Medan, I Gde Nyoman Suwandi didampingi Kasi Penyidikan, Ramses di Kantor BPOM, Rabu (9/10).
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi dan setelah kita hitung kembali, ternyata nilai total seluruh produk yang disita mencapai Rp9,35 miliar. Nilainya ternyata lebih dari prakiraan kita, karena kosmetik itu untuk konsumen kelas menengah atas,” katanya.
Tindakan lanjutan yang dilakukan pihak BBPOM, tambah Nyoman juga akan terus dilakukan hingga ke proses hukum termasuk mengidentifikasi pemilik barang.
“Kita sudah mengantongi identitas pemiliknya. Kita minta pemiliknya kooperatif dalam kasus ini. Karena tidak mungkin pihak ketiga menjadi korban,” tegas Nyoman Suwandi.
Ramses menimpali, bahwa dari hasil pemeriksaan saksi diketahui pelaku sudah beroperasi selama satu tahun. Artinya, produk ilegal tersebut sudah ada beredar di masyarakat.
“Makanya kita harapkan lebih jeli dalam membeli kosmetik, karena, jangan sampai membeli produk luar dengan harga mahal, tapi ilegal dan tidak diketahui pasti jaminan efek sampingnya,” katanya.
Hasil temuan ini, lanjut Ramses, merupakan yang terbesar di Sumatera Utara. Nilainya mencapai Rp9,35 miliar dengan total 229.432 kemasan. Produknya ada yang berasal dari Malaysia, Thailand, China, Prancis. Produk yang disita beragam merek. (lihat data di bawah)
Menanggapi hal ini, ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut Abubakar Siddik menyatakan, penemuan ini memperlihatkan bahwa BBPOM yang melaksanakan pengawasan dengan gencar masih juga kecolongan. Pemasaran produk yang dilakukan selama 1 tahun, sambungnya, tentu sangat merugikan masyarakat. “Untuk kasus ini, seharusnya saat melaporkan ke pengadilan, penyidik BBPOM harus mengenakan pasal yang memberatkan. Kita harus minta pasal berlapis, karena ini sama saja melecehkan BBPOM,” ujarnya. (put)